DELI SERDANG, Senin (15/06/2020) suaraindonesia-news.com – Keberadaan ternak ayam potong yang diduga tidak mempunyai izin berdiri tegak ditengah pemukiman warga di Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Hingga saat ini warga Dusun 1 Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang masih kecewa dengan kinerja Pemkab Deli Serdang yang seperti takut kepada pengusaha peternakan ayam potong yang diduga ilegal di wilayah itu.
Meski sudah lama warga resah dengan keberadaan peternakan ayam potong tersebut, namun sampai saat ini pihak Kecamatan dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Deli Serdang belum berani menyentuh usaha milik pejabat Pemko Medan bernama Harmaini tersebut. Satpol PP dan pihak Kecamatan pun saat ini sudah seperti tidak berani untuk menghadapi pengusaha.
“Sampai saat ini Pak Bupati juga seperti tidak ada perhatiannya sama warga. Apa tidak kasihan sama warga dan anak-anak yang tinggal di sekitaran pemukiman kandang yang diduga ilegal tersebut. Kami sudah cek ke pihak terkait itu tidak ada izinnya sampai sekarang,” ujar Indra warga sekitar Senin, (15/06/2020).
Sementara itu Muhammad Irfan warga lainnya menyebut kalau saat ini warga yang tinggal di sekitar peternakan ayam potong tersebut sudah mengumpulkan tandatangan penolakan keberadaan kandang. Totalnya ada 96 orang warga Dusun 1 Desa Dalu 10 B, yang sudah melakukan tandatangan. Diharapkan dengan adanya tandatangan tersebut pihak terkait bisa menindaklanjuti keluhan mereka.
”Dulu kami sudah pernah mengumpulkan tandatangan dan sekarang kami kumpulkan lagi sebagai bukti bahwa saat ini memang benar-benar warga disini yang keberatan atas keberadaan kandang. Kami mau hidup nyaman tanpa ada lalat di pemukiman kami,” sebut Irfan.
Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deliserdang memberi penegasan bahwa kawasan Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa, bukan kawasan untuk usaha peternakan.
Hal ini menjawab keresahan warga Dusun 1, Desa Dalu 10 B yang sebelumnya resah akibat adanya peternakan ayam potong ilegal milik pejabat Pemko Medan bernama Harmaini. Kabid Penataan Ruang, Robert menyebutkan karena bukan merupakan kawasan peruntukan untuk peternakan maka izin peruntukan tidak bisa dikeluarkan.
”Sudah kami cek bahwa sesuai titik koordinatnya tidak untuk kawasan peruntukan peternakan. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah kitakan belum ada makanya masih pakai Perpres 62 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro). Hasil cek wilayah kawasan peternakan yang ada sekarang kategori B1. B1 tidak untuk kawasan peruntukan peternakan,” terang Robert.
Informasi yang dikumpulkan di Dinas Perizinan, izin Peruntukan adalah izin pertama yang harus dipenuhi oleh setiap warga ketika ingin melakukan usaha. Ketika peruntukannya diperbolehkan maka baru bisa diproses.
izin-izin selanjutnya seperti izin lingkungan maupun Izin Mendirikan Bangun (IMB). Hingga saat ini pengusaha ternak ayam bernama Harmaini yang merupakan pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan itu belum memiliki izin apapun.
Meskipun tidak memiliki izin namun sampai saat ini usaha peternakan ayam potong milik pejabat Pemko Medan itu belum ada yang berani menyentuhnya.
Walaupun sebelumnya pihak Kecamatan sudah pernah mengusulkan permohonan ke Satpol PP untuk pembongkaran kandang dengan alasan bakal banyak lalat ke pemukiman warga kalau tidak ditertibkan, namun hingga kini permintaan itu belum juga terealisasi.
Kasat Pol PP Deli Serdang, Suryadi Aritonang yang sebelumnya sudah menggebu-gebu untuk melakukan pembongkaran karena mengetahui usaha ternak ayam potong sampai kini tidak mempunyai izin sudah tidak lagi bersemangat. Meskipun sudah menjadi atensi Bupati Ashari Tambunan ia pun mengaku persoalan ini sudah dikembalikan ke pihak Kecamatan.
“Tinggal keputusan Camat aja lagi ini. Mereka sudah turun ke lapangan. Tinggal keputusan Camatlah seperti apa,” ujar Suryadi.
Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi yang dikonfirmasi Minggu, (14/06/2020) sudah tidak bersedia lagi memberikan komentar. Berulang kali melalui nomor ponselnya ketika dihubungi namun tidak bersedia menjawab panggilan serta pesan whatsApp yang dikirimkan padanya juga tidak mendapat respon, dan ia tidak bersedia menjawab apakah dirinya ada atau tidaknya diintervensi dalam kasus ini.
Menilik prestasi Camat Tanjung Morawa pernah mendapatkan predikat sebagai Camat terbaik se Sumut versi Pemprov Sumut tahun 2019 namun sampai kini dirinya belum mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh warganya.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela