BeritaPemerintahan

Dampak Inpres 2025, Petugas Sampah Sumenep Bertahan di Tengah Ketidakpastian

1
×

Dampak Inpres 2025, Petugas Sampah Sumenep Bertahan di Tengah Ketidakpastian

Sebarkan artikel ini
IMG 20250223 201837
Foto: Ilustrasi Gambar Petugas Kebersihan. (Foto: Istimewa/Suara Indonesia).

SUMENEP, Minggu (23/02) suaraindonesia-news.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mulai menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah.

Atas adanya Inpres tersebut, beberapa daerah dikabarkan telah merumahkan petugas kebersihan sebagai dampak dari kebijakan ini.

Namun, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, petugas kebersihan masih tetap bekerja seperti biasa meski ketidakpastian menyelimuti status mereka.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Achmad Junaidi, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada petugas yang diberhentikan.

“Semua masih aktif bekerja, termasuk petugas pengumpul sampah,” ujarnya, (22/02/2025).

Saat ini, terdapat 191 tenaga kebersihan yang terdiri atas petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebanyak 29 orang, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Arjasa 10 orang, bidang administrasi 29 orang, serta petugas lainnya.

Meski demikian, menurut Junaidi, belum ada kepastian terkait nasib tenaga kontrak, terutama mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun.

Ia mengungkapkan bahwa bagian kepegawaian masih membahas hal ini, namun belum ada arahan jelas baik dari Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep maupun dari pemerintah pusat.

“Untuk kontrak yang kurang dari dua tahun, saat ini belum ada perpanjangan karena mereka tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian apakah kontraknya bisa dilanjutkan masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.

Junaidi memperkirakan sekitar 31 orang tenaga kebersihan di Sumenep masuk dalam kategori kontrak di bawah dua tahun. Selain itu, beberapa petugas juga telah melebihi batas usia maksimal untuk diperpanjang kontraknya.

“Dengan belum adanya kejelasan dari pemerintah pusat, mereka ini masih bertahan dalam ketidakpastian sambil tetap menjalankan tugas menjaga kebersihan kota,” pungkasnya.