Dampak Covid-19, Hotel, Karaoke Hingga Panti Pijat di Kota Batu Tutup Total Selama Tiga Minggu - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Dampak Covid-19, Hotel, Karaoke Hingga Panti Pijat di Kota Batu Tutup Total Selama Tiga Minggu

×

Dampak Covid-19, Hotel, Karaoke Hingga Panti Pijat di Kota Batu Tutup Total Selama Tiga Minggu

Sebarkan artikel ini
IMG 20200403 110338
Walikota Batu, Dewanti Rumpoko.

KOTA BATU, Jumat (3/4/2020) suaraindonesia-news.com – Walikota Batu Dewanti Rumpoko, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tanggal 31 Maret 2020, SE itu meminta kepada seluruh pengelola Hotel, villa, tempat Karaoke hingga panti pijat untuk tutup sementara selama 3 Minggu atau 21 hari. Hal tersebut dilakukan untuk encegah penyebaran virus Corona (covid-19) yang kini makin menghawatirkan.

Penutupan bidang Usaha selain Hotel tempat karaoke villa dan Panti pijat, juga berlaku bagi pengusaha, Guest House, Home Stay, Motel, Pondok Wisata, Losmen, Wisma dan Penginapan sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih Ianjut sesuai dengan kebutuhan.

Dalam Surat Edaran itu Walikota Batu juga menghentikan sementara aktivitas Tempat Wisata dan Tempat Hiburan yang meliputi: Wisata Alam/Wisata Buatan serta jenis usaha yang berada didalamnya, Bioskop; dan Permainan Ketangkasan.

Selain itu tempat Diskotik/ Pub, Tempat Olahraga (Fitness Center/ Billyard dan sejenisnya); Warung Internet, Spa, Sampai tanggal 21 April 2020.

Baca Juga :  Komisi Informasi Bangkalan Sesalkan SPJ Badan Publik Masih Banyak Disengketakan

Sementara Usaha yang diperbolehkan oleh walikota adalah Kegiatan Usaha Jasa Kuliner Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung Kopi, PKL dan sejenisnya, tetapi dengan catatan diperbolehkan melayani hanya dengan cara Pesan Antar/ take away dan apabila terjadi antrian pemesanan jarak antar orang minimal I (satu) meter, serta jam operasional dimulai 07.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Menyikapi adanya penutupan hotel, losmen, tempat wisata dan hiburan, Didik Rocki Wahyono General Manager Aston Inn tidak mempermasalahkan asal demi kebaikan bersama.

“Dengan SE dari Walikota yang sudah kita terima langsung kita tindak lanjuti, mulai hari ini kita close sampai 3 minggu 21 April 2020,” ujar Didik, Jumat (3/4/2020).

Dimasa penutupan itu, sebenarnya, kata dia, di hotel yang dikelolanya itu ada booking 179 room (kamar) selama periode tersebut dengan potensi revenue (pendapatan) Rp 120 jutaan.

Baca Juga :  Genjot Program Preoritas, Bupati Baddrut Tamam Kembali Bagikan Beasiswa CSR BRI Pada 13 Mahasiswa di Pamekasan

“Namun harus lost dan kita harus mengembalikan deposit tamu yang sudah masuk ke kita,” ungkapnya.

Sedang Sujud Hariyadi ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran(PHRI)kota Batu mengatakan PHRI sudah menerima SE Walikota pada Kamis, tanggal 2 maret 2020.

“Surat tersebut Sudah kami sosialisasikan ke anggota PHRI Untuk melakukan penutupan operasional. Intinya sebagai pelaku usaha, kami mengikuti aturan pemerintah,” ungkap Sujud yang juga pengelola Hotel dan Wisata Selecta.

Namun menutup operasional hotel tidak bisa serta merta langsung melakukan penutupan tetapi membutuhkan proses sehari dua hari untuk membatalkan atau menggeser tanggal reservasi dari tamu hotel dan menata karyawan sebelum penghentian operasional selama tiga minggu.

“Tapi intinya hotel-hotel di kota Batu sudah melakukan penghentian operasional atau dalam proses penghentian operasional,” jelasnya.

Reporter : Adi Wiyono
Reporter : Amin
Publisher : Ela