Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Dalih Reforma Agraria, Rampas Tanah Warga

Avatar of admin
×

Dalih Reforma Agraria, Rampas Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
hgfh
Tanah reklaiming para petani penggarap di Desa Pandanwangi.

LUMAJANG, Selasa (8/5/2018) suaraindonesia-news.com – Dengan dalih Reforma Agraria (RA), Kepala Desa (Kades) Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, rampas tanah reklaiming para petani penggarap di Desa Pandanwangi.

Hal ini disampaikan Ketua Komunitas Petani Pesisir Selatan (KOPPAS), Sapari, bahwa sejak beberapa hari terakhir ini, kalau Kades Pandanwangi dengan back up aparat kepolisian dan TNI, diduga merampas apa yang sudah jadi hak warga petani penggarap.

Sehingga kata Sapari, kondisi ini sangat berpotensi bentrok di lapangan antara petani versus massa bayaran desa, TNI, juga Polri.

Permasalahan ini berawal dari petani Pandanwangi yang telah membuka lahan pertanian seluas 200 hektar di Desa Pandanwangi sejak tahun 1948 lalu.

Baca Juga :  Jumlah Warga Bangkalan Terpapar Covid-19 Terus Meningkat

“Ada konflik terjadi yang berawal dari perampasan lahan pada tahun 1975 lalu, yang mana petani dipaksa menyerahkan surat Petok D kepada Pamong Desa Pandanwangi waktu itu,” kata Sapari saat diwawancarai awak media.

Kemudian, kata Sapari, Surat Petok D tersebut diserahkan kepada TNI AD dan tanah tersebut digarap oleh Petani Translok yang merupakan pensiunan TNI AD.

“Pada tahun 1998 tanah itu direbut kembali oleh petani Desa Pandanwangi, akhirnya petani Desa Pandanwangi berhasil menggarap lahannya kembali sampai sekarang,” terangnya.

Sejak awal Pebruari 2018 lalu, diceritakan Sapari kalau terjadi pematokan sepihak yang dilakukan oleh Kades Pandanwangi Edi Santoso,
Babinsa Slamet, Pamong Desa Pandanwangi Nipan, Pamong Desa Pandanwangi Asnawi, dengan dalih Reforma Agraria.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Penembakan Warga Talango Divonis 15 Tahun Penjara

“Yang mana tujuan sebenarnya itu adalah tanah sengketa tersebut akan dijual sepihak kepada investor,” bebernya.

Sementara itu, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul Wahid Habibullah, SH mengatakan jika tindakan pemasangan patok ini merupakan aksi sepihak yang tidak pernah jelas apa tujuannya, kepentingan apa, dan dasar hukumnya.

“Ini menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan, dan tidak pantas atau patut dilakukan oleh aparat pemerintahan
Desa,” ungkapnya.

Ditegaskan Wahid, jika kronologis kejadian ini telah disusun berdasarkan keterangan saksi sejarah dan organisasi guna mengungkap kejadian sebagaimana mestinya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publisher : Imam