Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Dalih Program PIR, Ribuan Hektar Hutan Belantara di Desa Lubok Pusaka Aceh Utara akan Diserahkan ke Oknum Etnis Cina

×

Dalih Program PIR, Ribuan Hektar Hutan Belantara di Desa Lubok Pusaka Aceh Utara akan Diserahkan ke Oknum Etnis Cina

Sebarkan artikel ini
IMG 20230118 145921
Foto : Peta Desa Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan-Aceh Utara yang di ambil dari Citra Satelit

ACEH UTARA, (Rabu 18/01/2023) suaraindonesia-news.com – Camat Langkahan, Keuchik Desa Lubok Pusaka dan sejumlah pihak lainnya menggagas program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dengan memanfaatkan ribuan hektar hutan belantara yang terletak di Desa Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam proses penyiapan lahan dan program PIR di Desa Lubok Pusaka ini disinyalir tercium aroma “mafia tanah” yang melibatkan sejumlah oknum.

Untuk mengungkap fakta itu, Media Suara Indonesia News melakukan investigasi dengan menghimpun berbagai data dan informasi.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber media ini menyebutkan ada 2,400 hektar hutan belantara di Desa Lubok Pusaka akan dijadikan lahan PIR, dan 2,800 hektar lain telah diajukan TORA ke Jakarta pada September 2022.

Kepada media ini, sumber itu menyebut Camat Langkahan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah dan sedang dalam proses penerbitan Akta Tanah berdasarkan surat sporadik yang dikeluarkan Keuchik Desa Lubok Pusaka.

“Tanah atau lahan yang akan dijadikan PIR dibagi 2 hektar per kavling untuk satu calon penerima yang tergabung dalam beberapa kelompok, di antara kelompok masyarakat Desa Lubok Pusaka, Kelompok Langkahan Bersatu dengan keanggotaan terdiri dari Kepala Desa atau Keuchik se Langkahan, Kelompok Muspika dan Kelompok Kabupaten,” sebut sumber.

Sumber ini menambahkan, nantinya setiap calon penerima lahan diwajibkan membayar uang tunai Rp 1 juta untuk biaya penerbitan Akta Tanah, kepada Camat Langkahan.

“Biaya 1 juta tersebut katanya untuk biaya pajak, administrasi dan lainnya,” kata sumber, menambahkan.

Berdasarkan informasi, setelah proses administrasi selesai lahan tersebut akan diserahkan kepada pengusaha etnis Cina berinisial (HM) asal Sumatera Utara selaku investor dengan perjanjian setelah 5 tahun tanah tersebut baru dikembalikan kepada pemilik tanah, memotong hasil perbulan untuk modal.

“Untuk jelasnya bisa ditanya dengan beberapa tokoh sentral di Kecamatan, mereka sangat berperan dalam proses PIR di Lubok Pusaka,” kata sumber, menjelaskan.

Terpisah, Hamdani saat ditemui media ini di sebuah Kafe di Lhok Nibong Senin (16/01) untuk menanyakan perannya dalam rencana PIR tersebut mengaku hanya sebagai Ketua Kelompok Langkahan Bersatu.

“Saya tidak mengetahui lagi soal perkembangan program PIR tersebut, terakhir hanya ikut ke Jakarta bersama Camat untuk pengajuan TORA ke Jakarta pada bulan September tahun lalu,” ujarnya.

Ia mengaku, dalam proyek itu tidak semua keuchik bergabung. Sebab, banyak keuchik lain juga tidak tertarik.

“Dari 23 Keuhik hanya 15 Keuchik yang mau bergabung,” sebut Hamdani.

Terkait pengutipan dana Rp 2 juta per Keuchik, Hamdani menerangkan dana tersebut untuk terobosan jalan.

“Syarat awal dari pengusaha Cina tersebut, harus ada jalan sepanjang 17 km, maka kami kutip 2 juta per Keuchik untuk buat jalan,” akunya.

Di tempat lain, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Forum Keuchik, Abdullah terkait perannya dalam proses program PIR.

Baca Juga :  Polisi Siapkan 4 Pos Pengamanan Mudik Lebaran di Kabupaten Sumenep

Menurut Abdullah, awalnya terlibat langsung dalam proses program PIR, bahkan beberapa minggu ikut terjun ke lokasi untuk penerobosan jalan. Bahkan ia mengaku telah mengeluarkan uang pribadi sebesar 17 juta untuk biaya terobosan jalan.

“Untuk terobosan jalan, kami bertiga sudah mengeluarkan uang 80 juta, uang saya sendiri sudah 17 juta, itu belum lagi biaya Akta Tanah 5 kavling 10 juta dari kas BUMG,” kata Abdullah, yang juga Geuchik Desa Bantayan.

Aneh nya kata Abdullah, sampai saat ini ia belum mengetahui di mana lokasi tanah dan akta tanah untuk BUMG.

“Jangan kan untuk jatah BUMG, untuk saya pribadi jatah satu kavling sampai saat ini belum mengetahui nya,” ungkapnya.

Karena tidak jelas, Abdullah mengaku tidak peduli lagi soal itu, kalau pun tidak lahan, terpaksa membayar dengan uang pribadi.

Baca Juga :  Limbah Minyak Diduga Milik PGE Blok B Cemarkan Sungai Lubuk Pusaka Aceh Utara

Untuk mendapatkan kejelasan terkait penerbitan Akta Tanah dan skema program PIR, media ini kemudian menemui Camat Langkahan Rajuli di kantornya. Sayang, ia tidak bersedia untuk diwawancara.

“Sebutkan dulu sumber informasi nya, baru saya bersedia untuk di konfirmasi,” tegas Rajuli.

Tanpa basa basi, Camat Rajuli juga mengancam media apabila nanti ada pemberitaan sedangkan sumber informasinya tidak jelas dan bertanggungjawab maka akan dilaporkan ke penegak hukum.

“Jika tidak bisa bertanggung jawab sumber informasi nya akan saya laporkan,” ancam Rajuli.

Sementara Geuchik Lubok Pusaka, Sulaiman saat dihubungi media ini sejak Senin 16/01 mengaku tidak bisa karena ada kegiatan.

Kemudian pada hari Selasa 17/01 media ini menghubungi kembali via WhatsApp untuk kepentingan wawancara.

“Besok( Rabu, red) kita bertemu,” jawabnya, singkat.

Namun saat dihubungi dini hari Rabu (18/01) HP Geuchik satu ini sudah tidak aktif.

Reporter : Masri
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam