Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Dalam Waktu Dekat, Pemkot Tanjungpinang Akan Keluarkan SE Tentang Peraturan Selama Ramadhan 2022

Avatar of admin
×

Dalam Waktu Dekat, Pemkot Tanjungpinang Akan Keluarkan SE Tentang Peraturan Selama Ramadhan 2022

Sebarkan artikel ini
IMG 20220331 222142
Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.Ip

TANJUNGPINANG, Kamis (31/3/2022) suaraindonesia-news.com – Pemerintah kota Tanjungpinang dalam waktu dekat akan memberi surat edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan dalam menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2022. Serta Idul Fitri mendatang.

Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.Ip sebelumnya melakukan rapat koordinasi dengan unsur FKPD (Forum Komunitas Pimpinan Daerah), serta unsur terkait. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Tanjungpinang.

Dari hasil rapat yang digelar tersebut, disepakati oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh-tokoh agama lain di kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Achmad Fauzi Dukung Pengembangan E-Sport di Sumenep dalam Turnamen Sigemoy

Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah menyampaikan dalam waktu dekat ini, mengadakan rapat persiapan menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Yang akan yang dipimpin oleh Walikota Tanjungpinang.

“Pada hari ini juga, kota Tanjungpinang masih berada di level III, hingga tanggal 14 April 2022. Jadi kita tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes),” jelas Endang. Kamis (31/3/2022).

Endang mejelaskan untuk tempat hiburan (cafe) ataupun dunia hiburan, satu bulan Ramadhan ditutup. Sedangkan rumah makan, tetap dibuka. Namu ada aturan – aturan yang akan diedarkan surat Perda Walikota Tanjungpinang, yang akan diberikan Setiap Pengusaha – pengusaha maupun dunia usaha yang ada di kota Tanjungpinang.

“Rumah makan tetap dibuka di bulan suci Ramadhan, karena berguna untuk kaum muslim saat sahur dan juga berbuka puasa tersedia dimana – mana rumah makan di kota Tanjungpinang,” tukas Endang.

Reporter : Anwar
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful