BOGOR, Jumat (21 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Dalam sehari Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menilang ratusan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Jumat (21/07).
Tilang tersebut diberikan kepada lima belas(15) angkutan kota,empat puluh delapan (48) kendaraan melawan arus, dan enam puluh (60) kendaraan yang parkir dan berhenti di bahu jalan atau trotoar secara sembarangan. Baca Juga: Gaji Guru Honorer SDN Cikaret I Kota Bogor Memprihatinkan
“Sebanyak tiag puluh empat (34) personil diturunkan dalam operasi ini. Hasilnya, operasi yang di gelar dari pukul 08:00 WIB s/d 10:00 WIB berhasil menjaring puluhan kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran,” Kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyio Priaji, SH. S.IK.
Ia menyangkan, kesadaran para pengendara roda dua dan roda empat dalam mematuhi peraturan lalu lintas masih minim.
“Mudah-mudahan dengan upaya tegas tilang ini bisa memberikan efek jera, sehingga pengendara roda dua dan roda empat lebih memperhatikan dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, SIK. MH mengatakan, bahwa pihak kepolisian Polresta Bogor Kota akan terus menggelar giat seperti ini.
“Terutama melakukan penindakan terhadap para pengendara yang mengganggu kenyaman pengguna jalan lainnya,” singkatnya dengan nada tegas. (Iran G Hasibuan)