Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Dalam Sehari, Polisi Tangkap 3 Tersangka Narkoba di Sumenep

Avatar of admin
×

Dalam Sehari, Polisi Tangkap 3 Tersangka Narkoba di Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20220609 172915
Foto: Ketiga tersangka budak sabu-sabu sewaktu diamankan polisi (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, Kamis (09/06/2022) suaraindonesia-news.com – Kurang dari 24 jam, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka, Andriyanto (27) warga Jl. Pelabuhan Kertasada, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep dan Ahmali (53) warga Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep.

Keduanya ditangkap di rumah tersangka Ahmali, pada Kamis, 08 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan Andriyanto, polisi menemukan barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat ± 0,22 gram. Kepada polisi, ia mengaku membeli barang haram itu dari tersangka Ahmali.

Baca Juga :  Warga Gayam Tewas Mengenaskan Ditengah Jalan

Lalu, polisi melakukan penggeledahan di rumah Ahmali. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu poket sabu 0,63 gram, seperangkat alat hisab sabu, 4 buah pipet, 2 sendok sabu, 1 unit timbangan elektrik, korek api dan uang tunai sebesar Rp 140.000.

“Tersangka Ahmali sempat bersembunyi di dalam kamar rumahnya saat hendak diamankan,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. Kamis, 09 Juni 2022.

Sementara tersangka lain, Andika Rahman (34) warga Dusun Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Ia diringkus di pos kamling Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi pada pukul 17.45 WIB.

Baca Juga :  Polres Singkawang Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba

Dari tangan tersangka polisi mendapati dua poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Masing-masing memiliki berat 0.36 gram dan 0.42 gram.

“Terungkapnya kasus narkotika itu berawal dari informasi warga. Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan,” kata Widi.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Romla