Reporter: Liq
Sumenep, Suaraindonesia-news.com – Sebanyak 71 pelanggaran tilang diproleh anggota Satlantas polres Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam Oprasi Patuh Semeru 2016 di Jalan Sumenep Pamekasan, Rabu (18/05/2016).
Humas Polres Sumenep mengatakan oprasi patuh semeru 2016 tersebut mengedepankan penindakan terhadap seleruh pengguna jalan serta melengkapi komponen kendaraanya.
“Dalam oprasi hari ini rata-rata mereka yang terjaring oprasi patuh semeru tidak bisa menunjukkan SIM, dan tidak membawah STNK, serta kurangnya kelengkapan kendaraan,” jelas AKP Hasanuddin kepada Suaraindonesia-news.com.
Hasan menambahkan, Apabila para pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan maka pihaknya terpaksa memberikan tindakan tilang.
“Kami telah berhasil menindak pelanggaran dengan barang bukti, SIM sebanyak 9 dan STNK 54 serta Barang bukti Roda dua 8 unit,” sambungnya.
Sementara menurutnya, Untuk kendaraan yang tidak mempunyai surat-surat kelengkapan sementara ditahan dan dibawa ke kantor mapolres setempat.
“Apabila mau diambil kembali asal dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan maka kami kembalikan,” pungkasnya
