Dalam Kurun Waktu Hampir Enam Bulan Disnakersostrans Kota Bogor Bina 48 PMKS

105
×

Dalam Kurun Waktu Hampir Enam Bulan Disnakersostrans Kota Bogor Bina 48 PMKS

Sebarkan artikel ini
IMG 20160609 000749

Reporter: Iran G Hasibuan

Bogor, suaraindonesia-news.com – Dalam kurun waktu hampir enam bulan sejak januari hingga juni 2016,Dinas Tenaga Kerja, Sosial Dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor Jawa Barat sudah membina 48 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kategori PMKS tersebut diantaranya pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 23 orang,anak anak dijalanan 7 orang dan gelandangan dan pengemis (gepeng) sebanyak 18 orang.

Khusus untuk ke  23 PSK tersebut dikirim  ke panti sosial di Cibadak Kabupaten Bogor untuk direhabilitasi dan mendapatkan keterampilan, setelah sebelumnya mereka terjaring razia Satpol PP.

“Di panti sosial di Cibadak Kabupaten Bogor, mereka nantinya akan menjalani rehabilitasi selama empat hingga enam bulan. Di sana mereka juga mendapakan keterampilan dan bimbingan,” ujar Kepala Disnakersostrans Kota Bogor Drs. Anas S. Rasmana, MM yang didampingi Kasi Rehabsos pada Disnakersostrans Kota Bogor Sri (8 juni 2016) di ruangan kerjanya .

Ditambahkan Anas  ke dua puluh tiga wanita ini akan mendapatkan keterampilan mulai dari memasak, kerajinan tangan, menjahit, tata rias wajah dan rambut (persalonan).  Akan tetapi, keterampilan itu juga disesuaikan dengan kemampuan dan bakatnya.

“Mereka selama di panti sosial juga diberi bimbingan mental, seperti ceramah agama, fisik dan beberapa bimbingan lainnya yang dapat memotivasinya untuk tidak kembali ke jalan yang salah,” tuturnya.

Adapun yang kategori Gepeng cara pembinaannya,setelah diidentifikasi apa yang dilakukan dijalanan,baru diberikan penyuluhan ditempat setelah itu dilepaskan sebab rata rata usia gepeng yang ada di Kota Bogor diatas usia produktif.

Sementara untuk anak jalanan kata Anas,dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina dan di awasi,karena anak anak jalanan yang ada di Kota Bogor ini adalah anak yang masih bersekolah yang berada dijalanan.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan bagi orang tua yang menyuruh anaknya mengemis di jalanan, Anas mengatakan sulit untuk diterapkan karena dikhawatirkan melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Mau bersikap tegas, kami takut dinilai melanggar HAM. Kadang mereka beralasan kesulitan biaya hidup,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan,Disnakersostrans hanya memiliki tugas untuk pembinaan, sedangkan penertiban anak-anak jalanan dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP.

“Kalau penertiban sebetulnya bukan tugas kami, ada SKPD lain seperti Satpol PP,” ucapnya seraya menambahkan akan kembali berkooordinasi dengan SKPD terkait untuk menertibkan anak-anak jalanan.

Menanggapi hal anak anak jalanan yang masih bersekolah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor H. Edgar Suratman mengatakan, pihaknya siap koordinasi dengan SKPD terkait untuk mencari solusinya, karena menurut Edgar tidak sepantasnya orang tua memanfaatkan anaknya untuk mencari nafkah apalagi masih duduk dibangku SD.

Berkaitan dengan PMKS ini, Plt Satuan Pamong Praja (satpol PP) Kota Bogor Robet Hasibuan mengatakan, mereka melaksanakan tugas ini berdasarkan laporan masyarakat, intel Satpol PP yang bertugas dilapangan dan juga laporan langsung dari Pejabat Pemerintahan Kota Bogor.