Reporter: Liq
Sumenep, Senin (21/11/2016) suaraindonesia-news.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur dalam 1 mingu terakhir 21 November berhasil amankan barang haram jenis Sabu di empat titik.
5,75 gram sabu yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep jenis penangkapannya bermacam – macam diantaranya ada pengakek dan pengecer.
Kapolres Sumenep AKBP H.Joseph Nanta Pinura, S.I.K mengatakan dalam rilis bahwa dalam minggu terakhir untuk narkoba selama 1 ada empat titik yang berhasil diciduk dan tersangka berfariasi.
“Ada yang pemakai dan pengecer,” jelasnya, Senin (21/11/2016).
Para tersangka narkotika jenis sabu rata-rata sudah berkeluarga semua dan 1 tersangka dari golongan wanita itupan juga sudah berkeluaraga.
Semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep, sedangkan barang bukti (BB) yang kita amankan dari semua tersangka sebanyak 7,57 gr narkotika jenis sabu.
Tersangka terjerat pasal 112(1) UU RI No.35 TH 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 15 tahun penjara.

