Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Daftar Peserta Pemilih Disabilitas Di Pamekasan Capai 1.595 Orang

Avatar of admin
×

Daftar Peserta Pemilih Disabilitas Di Pamekasan Capai 1.595 Orang

Sebarkan artikel ini
dg 1
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Divisi Perencanaan Program dan Data Informasi Mohammad Subhan Saat diwawancarai Awak Media

PAMEKASAN, Rabu (23/01/2019) suaraindonesia-news.com – Daftar Peserta Pemilih Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pamekasan mencapai 1.595 orang, atau sekitar 0,022 persen dari total 706.619 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Divisi Perencanaan Program dan Data Informasi Mohammad Subhan, data tersebut merupakan perekapan terakhir dari hasil pleno terakhir pada akhir Desember lalu. Data tersebut merupakan akumulasi dari lima kategori berbeda untuk penyandang disabilitas, Yakni tunadaksa, tunanetra, tunarungu, tunagrahita dan lainnya. Rabu (23/01).

Baca Juga :  DPRKP Pamekasan Tahun 2022 Gelontorkan Bantuan 1000 RTLH Bagi Warga Miskin

“Total keseluruhan untuk disabilitas sebanyak 1.595 orang, meliputi 294 tunadaksa, 216 tunanetra, 229 tunarungu, 104 tuna grahita dan lainnya sebanyak 752 pemilih,” rincinya.

Subhan melanjutkan, data tersebut merupakan data final dan tidak akan mengalami berubahan dengan syarat tidak ada intruksi perbaikan dari KPU pusat. Pasalnya, beberapa waktu lalu ada salah satu Partai Politik yang melaporkan data ganda ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.

“Kita masih menunggu intruksi KPU Pusat, jadi bisa data berubah,” ujarnya.

Baca Juga :  Disparbud Pamekasan Berikan Himbauan Kepengelola Tempat Wisata

Untuk diketahui, KPU Pamekasan telah melakukan pendataan kepada penyandang disabilitas sejak 22 November hingga 5 Desember 2018.

Hal tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 1, dan juga mengacu pada PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 1 huruf C yaitu mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, serta untuk menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 1401 tentang pendataan disabilitas grahita.

Reporter : May
Editor : Agira
Publisher : Imam