Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KriminalRegional

Curi Uang Milik Penjual Pisang, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

Avatar of admin
×

Curi Uang Milik Penjual Pisang, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210920 213910
Tersangka pencurian berinisial MR (37) saat digiring petugas di Mapolresta Balikpapan.

BALIKPAPAN, Senin (20/9/2021) suaraindonesia-news.com – Pria berinisial MR (37) warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kalimantan Timur Diringkus Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Jumat, (17/9/2021).

MR diringkus petugas setelah dilaporkan atas kasus pencurian uang milik penjual pisang berinisial WS (28) yang berlokasi di Jalan Mayor Pol. Zainal Abidin RT 68 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Minggu, 8/8/2021 lalu, pukul 19.30 Wita.

“Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada saat korban sedang menjemput anaknya di seberang jalan tempat warung korban berjualan. Kemudian pelaku secara tiba-tiba langsung masuk ke dalam warung dan mengambil tas milik korban yang digantung ditiang kayu. Tas tersebut berisikan uang sebesar 3.330.000”, ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Rengga Puspo Saputro saat press release di Mapolresta Balikpapan, Senin, 20/9/2021.

Kata Rengga, pada waktu kejadian tersebut korban sempat teriak-teriak minta tolong, karena korban melihat tersangka saat mengambil tas yang berisikan uang tersebut. Namun tersangka langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Bupati Pati Himbau Gerakan Pungut Sampah Tidak Seremonial Belaka

Kejadian tersebut juga sempat viral di media sosial sebelum akhirnya tersangka diringkus petugas.

Menurut Rengga, tersangka sebelum melakukan pencurian diduga mengamati korban lebih dulu dari jarak dekat. Sehingga disaat korban meninggalkan warung ke seberang jalan, tersangka langsung masuk ke dalam warung dan membawa lari tas korban.

“Selain mengamankan tersangka, barang bukti juga berhasil kita amankan berupa 1 buah tas rancel warna hitam dan uang sebesar 3.330.000”, kata Rengga.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Kunjungi DPKP, Ajak Semua ASN Kerja Cepat Agar Target Bisa Tercapai

Reporter : Fauzi
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful