Example floating
Example floating
Berita

Curi Mobil, Seorang Bocah di Sumenep Ditangkap Polisi

×

Curi Mobil, Seorang Bocah di Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Selasa (12/12/2017) suaraindonesia-news.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian mobil yang terjadi di Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Senin (11/12) malam, sekitar pukul 19.30 Wib.

Pelaku diketahui merupakan seorang bocah berinisial SB (17), Warga Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

“Pelaku melakukan pencurian mobil dengan menggunakan kunci palsu berasil kita amankan,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Selasa (12/12).

Menurut Suwardi, Kejadian itu bermula pada Senin (11 Desember 2017) sekira pukul 18.10 Wib, pelapor bernama Agus Tomo, Warga Jl. Sepanjang No. 27 Perumnas, RT 002 RW 011, Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Sumenep, bersama istri dan anak pelapor berangkat dari rumah pelapor dengan mengendarai mobil tersebut untuk pergi makan malam.

Baca Juga :  Usai Pilkada, Kembali Kepada Posisi Semula Demi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik

“Sesampainya di depan sebuah rumah milik H. Asmuni dekat dengan Gang masuk menuju Warung Tiara, di Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, pelapor berhenti lalu memarkir mobil tersebut dalam keadaan terkunci kemudian pelapor bersama keluarga masuk ke gang arah ke Timur menuju ke warung makan Tiara,” jelas Suwardi.

Setelah itu, lanjut Suwardi, selesai makan lalu pelapor bersama keluarga Kembali ke tempat mobil miliknya yang di parkir dan ternyata mobil milik pelapor tersebut sudah tidak ada di tempat parkirnya semula.

“Selanjutnya pelapor berusaha mencari di sekitar lokasi ke arah utara menuju Pos Lantas yang lokasinya 50 meter dari lokasi kejadian selanjutnya pelapor menuju ke kantor Polsek Sumenep kota untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkanya.

Baca Juga :  Walikota Batu Siapkan Anggaran Canangkan 1000 Taman

Lebih lanjut Suwardi menambahkan, Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap diwilayah Desa/Kecamatan Batang, Sumenep beserta barang buktinya berupa satu unit mobil milik korban dan kunci kontak yang digunakan untuk melakukan pencurian mobil,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan proses lidik dan sidik.

“Atas perbuatanya palaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tukasnya.

Reporter: Jar

Editor: Supanji