SUMENEP, Selasa (10/05/2022) suaraindonesia-news.com – HR (34), warga Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana pencurian emas dan uang.
HR melancarkan aksinya mencuri emas di dua lokasi berbeda, dengan modus berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 20 Juta,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam keterangan rilisnya. Selasa, 10 Mei 2022.
Widi memaparkan, aksi pertama dilakukan HR, di sebuah toko emas di yang berada di Pasar Lenteng, Kabupaten Sumenep pada Sabtu, 27 November 2021 lalu.
Saat itu, lanjut Widi, pelaku HR berpura-pura membeli dan menawar emas di toko korban tersebut.
“Setelah setuju dengan harga yang ditetapkan, HR kemudian membawa lari emas tersebut sehingga penjual mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000,” terangnya menjelaskan.
Sementara, aksi pencurian kedua dilakukan HR di sebuah toko elektronik di Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung, Kecamatan/Kota Sumenep pada Minggu, 24 April 2022 lalu.
Dengan modus serupa, pelaku mengelabui pemilik toko dengan pura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya membawa kabur uang korban.
“Uang sebesar Rp 8.000.000 milik korban yang berada dalam kotak kayu berhasil dibawa kabur pelaku,” ucap Widi.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada polisi. Selanjutnya pada Senin, 9 Mei 2022 kemarin, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas TKP Pasar Lenteng dan pencurian uang di toko Jalan Raya Asta Tinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap HR yang saat itu berada di Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
“Dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu di komplek pertokoan Pasar Lenteng dan pencurian uang di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung,” tuturnya.
Kepada polisi, HR mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul












