Curi Cabai di Sawah, Pria Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Jepon - Suara Indonesia
BeritaHukumKriminalNews

Curi Cabai di Sawah, Pria Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Jepon

Avatar of admin
×

Curi Cabai di Sawah, Pria Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Jepon

Sebarkan artikel ini
IMG 20260211 193850
FOTO: Tempat Kejadian Perkara (TKP), pencurian di sawah milik warga di desa Geneng, Jepon, Blora.

BLORA, Rabu (11/02) suaraindonesia-news.com – Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon setelah diduga melakukan pencurian cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa malam (10/02/2026).

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban berinisial D menerima laporan dari saksi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan jenis Suzuki Satria F yang terparkir di dekat lahan sawah miliknya. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati terduga pelaku tengah memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung.

Mengetahui aksinya diduga diketahui, terduga pelaku melarikan diri ke area persawahan. Dalam pelariannya, ia meninggalkan sejumlah barang di lokasi, antara lain sepeda motor bernomor polisi K-6527-OH, pakaian, serta satu karung cabai yang diduga hasil petikan.

Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi antara warga, Unit Reskrim Polsek Jepon, dan tim Resmob Polres Blora.

“Modus terduga pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sarana sepeda motor. Berkat laporan warga dan olah tempat kejadian perkara yang cepat, yang bersangkutan berhasil diamankan saat mencoba melarikan diri,” ujar Iptu Junaidi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp740.000. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu karung cabai segar, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih bernopol K-6527-OH, serta pakaian berupa kaos dan hoodie yang diduga milik terduga pelaku.

Saat ini, S ditahan di Polsek Jepon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Tinggalkan Balasan