Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Curi Accu PJU, Tiga Warga Sumenep di Ringkus Polisi

Avatar of admin
×

Curi Accu PJU, Tiga Warga Sumenep di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi tangan diborgol 20150813 1142501
Ilustrasi

Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Polsek Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus komplotan pelaku pencuri accu penerangan jalan umum (PJU), Minggu (22/11/2015).

Diketahui ke tiga tersangka beranama, Idrisi (18), warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep, dan dua tersangka lainnya, Hosen (18) dan Halim (22).

“Tiga Pelaku ini melakukan pencurian accu penerangan jalan umum di jl raya bluto,” terang Kapolres Sumenep AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Bansos Ternak

Kasus pencurian tersebut terungkap berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Aparat kepolisian bergerak cepat dan benar adanya, di rumah tersangka Idrisi kedapatan barang bukti. “Dari tersangka Idrisi ini,  berhasil dikembangkan pada dua tersangka lain,” katanya.

Ketiga tersangka yang setiap harinya berprofesi sebagai tukang mebel diringkus petugas tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Bluto,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Pancasila, Gubernur Sulbar Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa ACCU kering merk GS warna hijau tua, dan 1 buah sepeda motor merk Vario warna merah hitam M 5137 AV yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, tandasnya.(liq).