Cukup Satu QR-Code Bisa Transaksi Melalui Berbagai Aplikasi

oleh -465 views
Kepala KPwBI Jember Hestu Wibowo (kiri) saat menerangkan standar QRIS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Senin(19/8/2019) suaraindonesia-news.com – Bank Indonesia telah menerapkan Quick Response Indonesian Standart (QRIS) bagi setiap transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code (QR-Code) pada 17 Agustus 2019 lalu.

Dengan QRIS, masyarakat Indonesia dapat bertransaksi dari berbagai aplikasi uang elektronik, sehingga tercipta efisiensi transaksi, yang pada akhirnya dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Dengan satu QR-Code yang telah terstandarisasi QRIS, bisa bertransaksi melalui berbagai aplikasi seperti Ovo, Gopay, Link Aja, Dana, dan lain-lain,” jelas Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, Hestu Wibowo, Senin (19/8) siang.

Hestu berharap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Kabupaten Jember untuk menerapkan pembayaran non tunai dengan menggunakan QRIS sebagai sistem pembayarannya.

“Untuk menerapkan pembayaran menggunakan QRIS, pelaku usaha (merchant) cukup mengajukan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) untuk membuatkan QR-Code sebagai sarana transaksi non-tunai bagi usahanya, dan itu tidak dikenakan biaya alias gratis,” terangnya.

Sementara itu Kepala Unit Tim Pengawasan Sistem Pembayaran KPwBI Jember, Cici Amelia Azwen mengatakan, sejauh ini PJSP yang telah menerapkan QRIS di antaranya Ovo, Gopay, Link Aja, Dana, Shopee Pay, NOBU Bank, Bank DKI, Bank Danamon, CIMB Niaga, BCA, Bank Mega, Permata Bank, dan Maybank.

“Seluruh PJSP baik dari bank maupun non-bank secara nasional mempunyai tenggat waktu (masa transisi) sampai 1 Januari 2020 untuk menyiapkan QR-Code-nya sesuai dengan standar QRIS yang diatur oleh Bank Indonesia,” jelas Cici.

Sedangkan untuk pengajuan QR-Code, lanjut Cici, masyarakat mengikuti syarat dan ketentuan dari PJSP yang dipilihnya.

“Misalnya Go Pay, masyarakat yang ingin menjadi merchant harus mengikuti syarat dan ketentuan dari Go Pay itu, masyarakat dapat memilih PJSP apa yang akan digunakan dan tinggal mengikuti persyaratannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Assosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar internasional EMV-Co guna mendukung interkoneksi instrument sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrument termasuk antar negara.

EMV-Co adalah lembaga yang menyusun standar internasional QR-Code untuk system pembayaran.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Mariska

Tinggalkan Balasan