Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Covid-19, Tutup Pelayanan SIM Tutup Sejak 31 Maret Lalu

Avatar of admin
×

Covid-19, Tutup Pelayanan SIM Tutup Sejak 31 Maret Lalu

Sebarkan artikel ini
IMG 20200401 201805
Flyer himbauan satlantas polres Lumajang.

LUMAJANG, Rabu (1/4/2020) suaraindonesia-news.com – Akibat mencegah penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19) di Kabupaten Lumajang, pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Lumajang ditutup mulai Selasa (31/3) kemarin.

Menurut Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I Putu Angga, bahwa penutupan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19 dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.

“Penutupan ini sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” kata AKP Putu Angga kepada media ini.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Buka Pameran Pembangunan 2017

Ini hanya ditutup sementara saja, kata Putu Angga. Namun batas waktunya, akan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Penghentian pelayanan untuk sementara ini, kata Putu Angga, tidak hanya untuk pembuatan SIM baru, tetapi juga untuk perpanjangan SIM di Satpas kantor pelayanan SIM di jalan Panjaitan Lumajang.

“Atas maklumat Kapolri, warga masyarakat diharapkan tetap berada di rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah menjadi fokus penanganan semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Program Unggulan PSPLP Malut, Kota Ternate Masuk 4 Terbaik

Penutupan ini, menurut AKP Putu Angga, berdasarkan instruksi langsung dari Kakorlantas Mabes Polri, untuk menutup sementara pelayanan SIM di seluruh Satpas di Indonesia, khususnya di Satpas Lumajang, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Jadi untuk pemohon yang masa berlaku SIM nya habis selama kebijakan penutupan tak perlu merasa khawatir ada dispensasi sampai situasi normal,” pungkasnya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela