PATI, Jumat (15/7/2022) suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati membangun komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setelah lolos Penilaian Internal (PI), menuju WBK ini kami sedang membangun komitmen yang kuat, antara lain, sebisa mungkin sentuhan antara pencari keadilan dengan aparat di pengadilan ini seminimal mungkin,” kata Ketua PN Pati melalui Humas setempat, Aris Dwihartoyo.
Semua yang berkaitan dengan pelayanan, lanjutnya, diarahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai bidang masing-masing, meliputi bidang umum, kepaniteraan, pidana, perdata dan lain-lain.
“Semua akan dilayani melalui PTSP. Kami sudah canangkan itu dan sudah public campaign, untuk komitmen personal maupun tertib administrasi,” terangnya.
Menurut Aris, komitmen itu juga tertuang dalam pakta integritas bersama dan di perjanjian kinerja.
“Maka, bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara, kami sama sekali tidak menerima mereka. Kalau ada hal yang perlu ditanyakan berkaitan proses persidangan, bisa melalui juru bicara atau Humas PN, untuk mendapatkan penjelasan,” jelas Aris.
Aris menuturkan, saat ini PN Pati didukung 11 hakim, termasuk Ketua PN dan dirinya, serta 11 panitera dan panitera pengganti.
Sebagai Pengadilan Negeri Kelas 1A, PN Pati memiliki fasilitas, terdiri atas 3 ruang sidang untuk perkara-perkara biasa, ruang sidang khusus anak yang berhadapan dengan hukum dan fasiltas yang diperuntukkan bagi difabel (penyandang disabilitas).
“Juga, ruang tunggu dan ruang tahanan sebelum persidangan, yang terpisah antara pria dan wanita. Bahkan ada ruang tunggu yang kita khususkan dan lebih ramah untuk anak,” sebutnya.
Dirinya berharap, PN Pati dapat memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berbagai inovasi yang ada, misalnya pelayanan berbasis aplikasi.
“Harapan kami, bisa memberi pelayanan terbaik dan secepat mungkin sesuai tenggat waktu yang telah diatur di SOP,” harapnya.
Pihaknya menyebutkan, hingga bulan ini volume perkara yang ditangani PN Pati sebanyak 81 permohonan perkara, 57 perkara gugatan, 7 gugatan sederhana, 89 tindak pidana umum, 4 pra peradilan, 4 perkara cepat dan 0 perkara tipiring.
“Rentang waktu penyelesaiannya bervariasi, yang jelas kami dibatasi waktu. Untuk perkara permohonan tidak sampai 1 bulan dan untuk perkara pidana, tentu sebelum masa tahanan habis, sudah selesai. Rata-rata, dibawah 5 bulan semua,” ungkap Aris.
Adapun perkara yang telah rampung atau sudah ada keputusan, yaitu 1 perkara gugatan, 8 permohonan perkara, 1 gugatan sederhana, 10 pidana biasa dan 47 perkara lalu lintas.
Reporter : Usman
Editor : Nurul Anam
Publisher : Miftahol Hendra Efendi