Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Cerita Cinta Pasangan LGBT Akhirnya Berujung Penjara

Avatar of admin
×

Cerita Cinta Pasangan LGBT Akhirnya Berujung Penjara

Sebarkan artikel ini
hhh 1
Kepolisian Resor Jember saat menggelar press rilis terkait kasus pernikahan sejenis. (Foto : Guntur/SI)

JEMBER, Selasa (24 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Ayu Puji Astuti, istri dari Ahmad Fadholi yang diduga keduanya adalah pasangan suami-istri berjenis kelamin sama yaitu laki-laki dibenarkan oleh Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo.

“Hasil pemeriksaan secara fisik disimpulkan bahwa keduanya memang sejenis yaitu laki-laki,” terangnya saat menggelar press rilis di Mapolres Jember, Selasa (24/10).

Menurut pengakuan mereka berdua, lanjut Kapolres, sebelumnya mereka telah menjalin hubungan asmara selama 1 tahun.

“Motifnya ingin hidup bersama, dan keduanya sadar memang sejenis,” lanjut Kapolres.

Baca Juga :  Laku 1 M, Penjualan Sebidang Tanah di Desa Kajen Timbulkan Konflik Keluarga

Baca Juga: Pasangan Diduga Sesama Jenis Diperiksa Polres Jember 

Laki-laki berwujud perempuan, Ayu Puji Astuti alias Saiful Bahri itu berhasil mengelabui warga setempat dengan berpakaian layaknya perempuan muslim (berjilbab, baju lengan panjang, rok panjang dan suara yang kecil).

“Namun, pasangan yang telah melangsungkan pernikahan pada 1 Juli 2017 lalu di KUA Ajung, setelah 3 bulan pernikahannya mulai dicurigai oleh warga,” sambungnya.

Baca Juga :  Faktor Geografis dan Minimnya Kesadaran Masyarakat, Perkembangan IKD di Sumenep Belum Signifikan

Hingga akhirnya hal ini mencuat dan warga mempermasalahkan jenis kelamin kedua pasangan ini.

Baca Juga: Perseturuan Antara PSHT dengan Suporter Bonek Berujung Deklarasi Damai 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian setempat di antaranya Akta Nikah dan Persyaratan Nikah mulai N1 sampai N7.

Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara 6 tahun dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman penjara 7 tahun. (Gun/Jie)