PAMEKASAN, Rabu (24/04/2024) suaraindonesia-news.com – Satpol PP Pamekasan kembali melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko di wilayah Kecamatan Pasean dan Batumarmar.
Selain itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Madura, Satpol PP dan instansi terkait melakukan sosialisasi sesuai dasar hukumnya UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, Ahmad Ainurrahman mengatakan sidak sekaligus sosialisasi mengenai rokok ilegal/siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal) ke setiap toko ini agar para pedagang tidak menjual belikan rokok tanpa pita cukai, ber pita cukai palsu atau bekas dan berpita cukai salah tempel.
Baca Juga: Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis Amankan 13 Unit R2 Kenalpot Brong
“Kami tadi melakukan sidak dan sosialisasi di wilayah Pantura Kecamatan Pasean dan Batumarmar bersama anggota Satpol PP & Damkar di setiap toko / warung kelontong,” ucap Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan. Selasa (23/04/2024).
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal itu akan berlanjut sampai ke 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan.
“Sasaran kami ke Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan & Rumah/Gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal,” jelasnya.
Ainur berharap, sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal.
“Kami tentunya berharap di Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri













