SUMENEP, Selasa (31/3/2020) suaraindonesia-news.com – Ditengah gencar-gencarnya kabar merebaknya Covid-19 di Indonesia. Khusus Sumenep sesuai STR Kapolda Jatim Nomor: ST/ 585/ III/ YAN. 1.1/ 2020 perlu diketahui bahwa Satlantas Polres Sumenep menutup sementara pelayan SIM.
“Untuk penutupan pelayanan SIM sementara, terhitung dari hari ini tanggal 31 Maret sampai batas waktu tertentu, hingga melihat kondisi Covid-19 ini membaik,” kata Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto saat diwawancarai, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan terkait kondisi tersebut. Dari hal itu ia memberikan edukasi tentang penutupan itu merupakan salah satu upaya Polres Sumenep untuk mencegah merebaknya Covid-19.
“Penutupan pelayanan SIM tidak dioperasionalkan, bertujuan untuk mencegah sebaran Covid-19,” jelasnya.
Lanjut Deddy, ia menghimbau kepada semua masyarakat khususnya daerah Kabupaten Sumenep. Agar jangan terlalu panik dan khawatir yang memiliki SIM mati jatuh tempo pada saat tanggal yang sudah ditetapkan. Maka Satlantas memberikan dispensasi.
“Warga tidak perlu panik dan tidak perlu khawatir, bagi yang SIM nya mati pada saat tanggal terhitung dari hari ini akan mendapat dispensasi. Pada saat diperpanjang situasi normal lagi dan dibuka, maka bukan mengaktifkan yang baru tapi diperpanjang,” ungkapnya.
Tambahnya, semua masyarakat diberikan dispensasi terkait persoalan diatas. Tapi beda lagi apabila ada Lakalantas perundang-undangan tetap digunakan.
“Bagi yang dilapangan sudah disampaikan juga bagi SIM nya mati di tanggal ini, kita berikan dispensasi dan tidak melakukan tilang. Kalau pelanggaran yang betul-betul fatal Lakalantas tetap ditindak untuk keselamatan kita semua,” tandasnya.
Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela













