BALIKPAPAN, Jumat (20/11/2020) suaraindonesia-news.com – Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Herri Rudolf Nahak menegaskan akan membubarkan seluruh kegiatan pengumpulan massa bila terjadi di wilayah Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kaltim usai mengikuti apel konsolidasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana alam di wilayah Kalimantan Timur dilapangan SPN Polda Kaltim di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Jumat, (20/11).
“Perintah dari Mabes Polri sudah jelas, tidak akan ada izin untuk keramaian, pengumpulan massa, itu tidak ada. Jika ada pengumpulan massa pasti saya bubarkan. Hal itu sudah kami komunikasikan dengan Gubernur, dan Pangdam VI/Mulawarman. Karena itu sangat berpotensi menyebarkan Covid-19. Jadi sudah jelas arahan dari Mabes Polri,” kata Kapolda Kaltim.
Kapolda Kaltim menyampaikan, jika ada yang mengabaikan aturan tersebut pihaknya bukan hanya akan melakukan pembubaran, tapi juga akan memberikan tindakan pidana kepada siapapun dengan dasar peraturan daerah.
“Dasarnya dari peraturan daerah, baik peraturan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Di Kaltim tidak akan ada izin apapun terkait pengumpulan massa, saya sudah minta restu kepada Gubernur dan Pangdam, jika ada pengumpulan massa pasti saya bubarkan, bahkan bisa kami lakukan tindakan pidana, ada pasalnya, ada KUHP, ada UU tentang wabah penyakit, ada UU kekarantinaan,” tegasnya.
Senada dengan Gubernur Kaltim H. Isran Noor, ia mengatakan, semua pemerintah daerah mulai dari tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota sudah mendapatkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri untuk tidak memberikan izin terhadap orang-orang yang memungkinkan bisa berkumpul. Instruksi tersebut telah ditandatangani pada tanggal (18/11/2020).
“Hal itu menjadi pedoman dan rujukan yang harus ditaati, saya secepatnya akan membuat edaran kembali untuk melarang orang-orang yang memungkinkan bisa berkumpul, atau yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujar Gubernur.
Reporter : Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela