Cegah Korban Miras Oplosan, Kapolresta Probolinggo Warning Apotek dan Toko Bangunan

oleh -278 views
Foto : Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal memberi himbauan kepada apotek.

PROBOLINGGO, Jumat (27/4/2018) suaraindonesia-news.com – Maraknya korban jiwa akibat menenggak miras oplosan pada akhir akhir ini, mendorong Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal memberi imbauan dan warning apotek dan toko bangunan yang ada di wilayah hukum Polresta Probolinggo.

Kapolres meminta agar apotek dan toko bangunan tidak melayani anak di bawah umur ataupun orang dewasa yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri/KTP saat membeli obat obatan, autan, komik, alkohol 70% maupun minyak cat.

Hal itu dilakukan AKBP. Alfian Nurrizal untuk mewujudkan Kota Probolinggo bebas dari miras oplosan.

“Kami berinovasi dengan stakeholder bersama apoteker dan toko bangunan untuk mewujudkan zona miras agar tidak terjadi korban miras oplosan yang berikutnya,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada apotek dan toko bangunan, agar dalam melayani pembeli hanya kepada orang yang sudah dewasa (18 tahun keatas) dengan menunjukkan kartu identitas diri/KTP dan ditanyakan keperuntukannya.

“Diharapkan untuk tidak dikonsumsi, karena akan berdampak menjadi korban. Ini yang perlu kita antisipasi,” ujar Kapolresta AKBP. Alfian Nurrizal, Kamis (26/4).

Menurutnya, minuman keras itu bukan minumannya, tapi bahan olahan/oplosan yang berbahaya bagi jiwa manusia. “Hasil dari riset, bahwa banyak anak jalanan (anjal) yang menggunakan alkohol 70% dan campuran lainnya, seperti komik, autan, minyak cat. Tentunya ini beracun dan sangat berbahaya bagi kesehatan dan jiwa manusia,” ujarnya.

Alfian Nurrizal menegaskan, untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat minuman oplosan, korp Bhayangkara bersama Forpimda mengantisipasi, dan sudah bersepakat dengan Satpol PP serta sudah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan tindakan secara hukum bagi yang melakukannya.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan