Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Cegah Covid-19, Heri Cahyono Dukung Kebijakan Pemkot Bogor Perpanjang Masa Belajar Dirumah

Avatar of admin
×

Cegah Covid-19, Heri Cahyono Dukung Kebijakan Pemkot Bogor Perpanjang Masa Belajar Dirumah

Sebarkan artikel ini
IMG 20200324 214738
Anggota DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono (HC).

BOGOR, Selasa (24/03/2020) suaraindonesia-news.com – Anggota DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA/SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal lainnya.

“Sudah tepat sekali diperpanjang, justru saya hawatir jika tidak diperpanjang maka proses penanganan covid 19 akan berlarut larut, saya mendukung keputusan itu dan nanti setelah mendekati tanggal 11 saya harapkan juga di evaluasi apakah diperpang lagi atau tidak,” demikian disampaikan sekretaris Golkar ini kepada suaraindonesia-news.com melalui WhatsApp, Selasa (24/03) malam.

Menurut Heri yang akrab dipanggil HC ini, alasannya adalah bahwa, kita belum mendapatkan hasil yang mengarah pada penurunan jumlah penderita covid 19.

Baca Juga :  Kapolsek Babakan Madang Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dengan Masyarakat

“Artinya kita mencegah jangan sampai justru terjadi lonjakan penularan, ketika situasi sudah dapat dikendalikan baru anak anak sekolah boleh kembali ke bangku sekolah,” terangnya.

Dengan diliburkannya sekolah kata HC, bukan berarti proses belajar mengajar akan berhenti, sekarang anak anak sudah mengerti teknologi dan mereka tiap hari juga familiar dengan teknologi.

“Jadi harus dimanfaatkan proses belajar mengajar jarak jauh, dan itu sangat mudah tidak ada yang sulit tinggal bagaimana guru berkomunikasi dengan murid,” ungkapnya.

Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Waki Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Pemkot Bogor memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA/SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal lainnya.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 061/1169-Umum. Tentang perpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik oaud/atak/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor.

Baca Juga :  Gegara Barang Ini, Warga Asal Lenteng Diciduk Polisi

“Menyikapi ditetapkanya surat keputusan walikota bogor nomor : 900.45-214 tahun 2020 tentang wabah penyakit corona virus (covid 19) sebagai kejadian luar biasa (KLB) dan semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar virus Covid 19, dengan ini pemerintah kota bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah mulai 30 maret-11 April 2020,” tulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. Dan surat edaran tersebut ditujukan untuk semua kepala sekolah di Kota Bogor.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela