Cawabub Abdya, Nafis Amanaf : Saya Mantan Nara Pidana

oleh -190 views
Surat Pernyataan

Reporter : Nazli, Md

Abdya, 29/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Drs HM Nafis Amanaf MM menegaskan dirinya merupakan mantan nara pidana (Napi) kasus korupsi sesuai dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan telah selesai menjalani hukum kurungan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 132/pin.B/2011/PN-TTN.

Hal tersebut ditegaskannya dalam rilis pers yang diterima sejumlah wartawan pada Senin 29 Agustus 2016. Dalam rilis tersebut dijelaskan, pernyataan sebagai mantan Napi tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat keikut sertaannya sebagai bakal calon wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya)  pada Pilkada mendatang.

“Dengan adanya keputusan Makamah Konstitusi (MK) dan hasil revisi aturan PKPU yang menyebutkan Napi yang telah menjalani masa pidananya boleh langsung mengikuti pilkada, maka saya perlu mempublikasikannya keadaan yang sebenarnya,”tulis Nafis.

Lebih lanjut dalam rilis tersebut dijelaskan, dirinya telah menyelesaikan hukuman kurungan selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tapaktuan dan LP Lhoknga, terhitung 9 Mei 2012 sampai tanggal 14 Juni 2013 berdasarkan surat Lepas kepala Cabang Rutan Lhoknga Nomor W1.PAS 16.PK.01.02.02-515.

“Semoga dengan pernyataan ini, saya sudah menemuhi salah satu syarat sebagai bakal calon wakil bupati Abdya yang akan ikut berdemokrasi pada Pilkada serentak tahun 2017 mendatang,”pungkas Nafis dalam rilisnya.

Tinggalkan Balasan