Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Cara Disperkimhub Sumenep Tekan Konflik Lahan di Masyarakat

Avatar of admin
×

Cara Disperkimhub Sumenep Tekan Konflik Lahan di Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20230411 224353
Foto: Kantor Disperkimhub Sumenep di Jalan Doktor Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota

SUMENEP, Selasa (11/04/2023) suaraindonesia-news.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan upaya preventif guna mengatasi masalah lahan.

Pasalnya, potensi konflik lahan di tengah berkembangnya zaman dalam pembangunan kehutanan ke depan yang dihadapkan pada permasalahan tenurial akan terus terjadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Hery Kushendrawan mengatakan, multi kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat dengan konflik baik antar warga, warga dengan pihak korporasi (pihak ketiga) maupun antara warga dengan pemerintah.

Bahkan menurutnya, banyak kegiatan-kegiatan lain yang berada di kawasan hutan tanpa perijinan yang memadai.

Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk mencarikan solusi dari permasalahan tersebut program pemerintah pusat yakni dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Dalam hal ini, LHK meluncurkan kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dikhususkan untuk penyelesaian kegiatan permukiman, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang berada di kawasan hutan,” kata Hery saat dikonfirmasi sejumlah media, Selasa (11/4).

Hery menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan agar program-program lain seperti permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang beririsan dengan kawasan hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan.

“Utamanya dari segi legalitasnya,” ucapnya.

Sebagai acuan awal, Kementerian LHK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang PPTPKH yang berisi tentang luasan dan lokasi kegiatan-kegiatan permukiman, fasum dan fasos yang berada di kawasan hutan.

“Salah satu bentuk implementasi tagline Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ‘Bismillah Melayani’, Pemkab Sumenep pada tahun 2023 akan melaksanakan kegiatan PPTPKH untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, badan sosial/keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasum dan fasos) dalam rangka penataan kawasan hutan,” ujarnya.

“Berdasarkan peta indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 Ha luasan permukiman, fasum dan fasos yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep. Kendati demikian, hasil validasi dan verifikasi di lapangan bisa saja luasan dan lokasi dalam peta indikatif tersebut bertambah ataupun berkurang,” tambahnya.

Lebih lanjut Hery menjabarkan, untuk permukiman, fasilitas umum dan fasos yang berada di kawasan hutan Kabupaten Sumenep dan tersebar di 9 kecamatan yang meliputi 23 desa. Kecamatan-kecamatan tersebut salah satunya Kecamatan Sapeken Arjasa, Kangayan dan Pasongsongan.

Baca Juga :  KPU Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

Sebab itu, bagi masyarakat, instansi, badan sosial atau keagamaan yang bertempat di dalam atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 Ha dan lahannya tidak sedang disengketakan dapat mengikuti kegiatan PPTPKH tersebut.

“Pengajuan untuk dapat mengikuti kegiatan ini nantinya terorganisir melalui kepala desa setempat,” ucapnya.

Dikatakan, sebagai langkah awal dari kegiatan ini, Pemkab Sumenep telah membentuk Tim Teknis PPTPKH yang ditetapkan melalui SK Bupati.

“Tim Teknis ini nantinya memiliki tugas melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan kegiatan Tim Terpadu PPTPKH kepada masyarakat sampai dengan tingkat desa,” kata Hery, lebih lanjut.

Nantinya, Tim Teknis juga harus mengkoordinasikan usulan PPTPKH yang diajukan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan.

Baca Juga :  Miliki Prestasi, Atlet Sepatu Roda Diterima di SMPN

Kemudian, melakukan inventarisasi dan verifikasi awal terhadap data usulan PPTPKH yang diajukan masyarakat dan berkoordinasi dengan Tim Terpadu PPTPKH.

Untuk menyukseskan program tersebut diharapkan ada kontribusi dan partisipasi aktif dari masyarakat, instansi, badan sosial, maupun kegamaan.

“Tujuannya, agar konflik tenurial kawasan hutan di Kabupaten Sumenep dapat terselesaikan,” tandasnya.

Reporter: Amin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam