Sampang, Suara Indonesia-News.Com–Maraknya aktivitas penambangan pasir di pesisir Pantai Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat kewalahan dan terkesan lempar tanggung jawab.
Bahkan, berdalih jika Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penambangan dinilai lemah.
Kepala Satpol PP Sampang Hamdani mengatakan, jika Perda yang diterapkan di Kabupaten Sampang masih kurang bertaji.
Sebab, dalam Perda nomor 10 Tahun 2002 tentang ijin penambangan yang menjadi acuan saat ini tidak memberikan efek jera kepada para penambang pasir ilegal.
“Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang ijin pertambangan, yang menjadi acuan kita tidak memberikan sangsi berat, jadi penambang liar beroprasi lagi,” tuturnya, kemarin.
Hamdani menambahkan, meski pihaknya kerap melakukan razia dan menangkap penambangan pasir liar. Diakuinya, belum bisa memberikan sangsi tegas mengingat belum adanya Perda pemberian sanksi.
“Kita tidak bisa semerta merta memberi sanksi tegas kepada penambang liar, sebab semua sudah diatur dalam Perda, sedangkan perda yang ada belum mengatur tentang itu,” imbuhnya.
Terpisah, Zaenal aktivis asal Kecamatan Camplong menyangkan, lemahnya Perda yang mengatur tentang penambangan pasir liar. Seharusnya, Satpol PP tidak hanya cukup menamgkap dan memberikan pembinanaan. Namun, lebih dari itu, yakni penyitaan alat bukti yang mereka gunakan saat menambang pasir.
“Mengingingkan adanya pengawasan yang lebih ketat, tentu Perda yang mengatur tentang penambangan harus lebih tegas, sehingga nantinya penambangan pasir liar ini bisa dihentikan,” pungkasnya. (yudi)