Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Camat Susoh Himbau PD dan PLD Jangan Bermain Dengan Dana Desa

Avatar of admin
×

Camat Susoh Himbau PD dan PLD Jangan Bermain Dengan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20170421 201405
Sekretaris kecamatan Susoh Saiful Edwar.

Reporter: Nazli Md.

ABDYA, Jum’at (21/4/2017) suaraindonesia-news.com – Camat Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghimbau kepada Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dijajaran desa setempat untuk tidak bermain dengan arahan dan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Gampong (ADG).

“Pendamping desa harus serius dalam menanggani permasalah didesa binaannya, jangan bermain-main dengan arahan maupun penggunaan dana untuk desa,” sebut Camat Susoh Zulifan melalui Sekretaris Saiful Edwar pada sosialisasi pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) di gedung pertemuan susoh, Rabu lalu (19/4/2017).

Baca Juga :  Kasus Kanjeng Dimas Menjadi Kasus Paling Menonjol Selama 2016

Selanjutnya Terang Saiful, pendamping desa harus mampu mengawal dan menjaga pengelolaan dana disetiap desa binaan masing-masing, dan jangan mengambil satu persenpun dari dana tersebut karena semua itu telah diatur dalam peraturan desa maupun qanun,

“Honorer untuk para pendamping desa itu telah ditentukan pemerintah, jika ada kedapatan pendamping mafia dana desa, maka akan dilaporkan ke pimpinannya,” sebut Saiful.

Disamping itu kata Saiful, untuk pencairan Dana Desa ditahun 2017 ini direncanakan  pertengahan bulan Mai 2017, dengan tahapan penarikan pertama 60% dan tahap kedua 40% dari jumlah dana desa yang diluncurkan,

Baca Juga :  Wali Kota Probolinggo Bersama Forkopimda Pastikan Ketersediaan Oksigen Medis Aman

“Para aparatur desa untuk segera melengkapi dokumen Laporan Penanggung Jawaban(LPJ)  tahun lalu, agar dana desa untuk tahun 2017 bisa dicairkan sesuai dengan prosedur dan ketentuannya,” sebut Saiful.

Pantauan sejumlah awak media, yang hadir pada sosialisasi Perbub tersebut Kadis DPM-P4 Ruslan Adly, Camat Susoh Zulifan, para mukim, Kepala desa, Tuha Peut, bendahara, operator desa dan pendamping desa se kecamatan setempat.