DELI SERDANG, Senin (25/11) suaraindonesia-news.com – Dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian sembako oleh Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang pada Senin (25/11/2024).
Laporan ini diajukan oleh Komunitas Warga Pecinta Deli Serdang (KWPDS) yang diwakili Sawaludin Lubis, dengan didampingi kuasa hukum, Teguh Syuhada Lubis SH, beserta tim.
Dalam laporan tersebut, Rio Laka Dewa dituduh membagikan sembako sebagai bentuk “suap” agar warga memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Pembagian sembako ini diduga disertai alat peraga kampanye berupa kalender salah satu pasangan calon.
Kuasa hukum KWPDS, Teguh Syuhada, mengungkapkan harapannya agar Bawaslu Deli Serdang segera menindaklanjuti laporan ini.
“Laporan ini dilengkapi dengan bukti rekaman video yang menunjukkan sembako berupa minyak goreng serta kalender pasangan calon yang dibagikan di rumah orang tua Camat Lubuk Pakam pada Minggu malam (24/11/2024),” jelas Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan pentingnya Bawaslu melakukan pengusutan atas dugaan pelanggaran ini.
“Kami meminta Bawaslu meneliti apakah ada unsur pidana dalam kasus ini, karena praktik semacam ini merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak, baik pasangan calon maupun aparatur sipil negara (ASN), tidak terlibat langsung dalam dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
“Kami akan terus memantau kantor-kantor pemerintahan demi memastikan Pilkada berjalan dengan damai dan lancar,” tambah Teguh.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pujakesuma, Eko Sopianto, turut mendukung upaya pelaporan ini. Ia menegaskan pentingnya netralitas bagi seorang camat dalam pemilu.
“Jika terbukti bersalah, tindakan tersebut harus diproses secara hukum. Ini adalah pelanggaran pidana pemilu, apalagi dilakukan oleh seorang camat yang seharusnya netral,” tegas Eko.













