Malang, Suara Indonesia-News.Com – Kasus dugaan pemalsuan data dalam penerbitan Akte Jual Beli (AJB) yang di lkukan oleh Rustamadji terus bergulir di Pengadilan Negeri malang. Dari penggalian data yang di lakukan tim investigasi Suara Indonesia, di temukan perbedaan harga jual yang tertera di AJB dengan fakta di lapangan.
Sebelumnya telah terjadi perjanjian secara tertulis Edy Sujianto selaku pembeli tanah dengan RM. Heru Murtica pada 5 juni 2014. Perjanjian pelunasan jual beli tanah ini diketahui oleh lurah tunggul wulung Dulrojak.SH.
Dalam surat perjanjian tersebut diterangkan jika tanah tersebut terjual dengan harga Rp. 843.753.000, sedangkan yang sudah terbayar Rp.550.000.000. Adapaun tunggakan Edy Sujianto (pembeli) adalah Rp. 293.753.000. Untuk pelunasan pembayaran akan dilakukan bulan Agustus 2014 dan selanjutnya akan di teruskan dengan pananda tanganan Surat Akta Jual Beli oleh lurah dan camat setempat.
Namun saat dihubungi camat lowokwaru yang juga sebagai PPATS membenarkan jika tanah tersebut terjual dengna harga yang terdapat di AJB yakni Rp. 250.000.000, sedangkan mengenai perjanjian tersebut Rustamadji mengaku tidak mengetahuinya. Dia (Rustamadji) hanya berdasarkan pengakuan dari pihak penjual dan pembeli dalam menentukan harga penjualan.
“Saya tidak mengetahui adanya perjanjian jual beli itu, saya menulis harga jual di AJB berdasarkan pengakuan penjual dan pembeli,” terang Rustamadji.
Perlu untuk di ketahui masyarakat jika harga jual tanah merupakan objek kena pajak. Sehingga setiap penjualan tanah akan di kenakan pajak 5% dari nilai yang terjual. Untuk pembeli juga di kenakan pajak 5% setelah harga pembelian di kurangi 60 juta.
Menurut praktisi hukum Joko Supriono SH, MHum apa yang telah di lakukan camat Rustamadji bisa di katakan penggelapan pajak. Dimana sebagai PPATS seharusnya Rustamadji melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kebenaran nilai transaksi jual beli tanah tersebut.
Menurut penjelasan pengacara berjenggot putih ini nilai pajak transaksi jual beli tanah itu di kenakan sesuai dengan harga jual yang tertera pada AJB. Jika AJB mengatakan tanah tersebut terjual dengan harga 250 juta, maka pajak yang harus terbayar 12,5 juta. Padahal faktanya tanah tersebut terjual dengan harga 843 juta, mestinya pajak yang harus masuk ke negara sejumlah Rp. 42.150.000.
“Dalam masalah ini jelas PPATS atau camat lowokwaru telah melakukan penggelapan pajak dengan modus memperkecil nilai teransaksi jual beli tanah tersebut,” pungkas Joko Supriyono SH.MHum.(Jk)
