Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Sebidang tanah dengan seluas 910 m2 yang berlokasi di desa kolor kec.kota sumenep dengan kepemilikan H. Ashari warga desa kolor kini sedang bermasalah, pasalnya tanah tersebut dijual kepada dua orang pembeli yakni pembeli pertama Subiyakto SH. MH. warga desa pabian pada tahun 2012, yang disaksikan oleh sekdes kolor(Abu) dengan bukti beberapa kwetansi pembayaran, namun di waktu lain pada tahun 2013 H. Ashari melakukan transaksi jual beli tanah tersebut kepada camat kota sumenep yang juga sebagai pejabat PPAT Kecamatan dengan disaksikan oleh kades dan sekdes desa kolor dengan nilai harga 80 juta.
Menurut pengakuan H. Ashari pada saat ditemui di kediamannya mengatakan “bahwa menjual tanah tersebut kepada bapak camat kota senilai 80juta namun uang yang masuk masih sekitar 20 juta plus pinjaman 2juta dengan total 22juta”, ungkapnya. beliau menambahkan “transaksi ini disaksikan oleh kades dan sekdes desa kolor”, tambahnya.
Namun dari hasil pengakuan H. Ashari juga sempat mempertanyakan tentang uang 7juta yang diserahkan ke pihah BPN sumenep yang melalui bapak camat kota untuk mengurus surat sertifikat, “lantas kemana uang saya yang 7 juta untuk mengurus surat sertifikat yang melalui bapak camat”, tegasnya.
Dalam hal ini antara penjual dan pembeli beserta camat kota melakukan musyawarah di kantor kecamatan kota yang dihadiri perwakilan polsek kota, danramil kota, namun acara tersebut tidak membuahkan hasil tidak menemukan solusi.
Subiyakto selaku pembeli pertama meminta pertanggungjawaban kepada H.Ashari agar hal ini cepat terselesaikan tentang status tanah tersebut yang telah dijual kepadanya. (yus)