Calon Walikota Malang Diperiksa KPK

oleh -309 views
Nanda calon Walikota Malang

KOTA BATU, Selasa (6/2/2018) suaraindonesia-news.com – Ya’qub Nanda Gudban, Calon Walikota Malang 2019-2023, Selasa (6/2/2018) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Rupatama Mapolres Batu.

Kali ini Nanda Panggilan akrab Ya’qub Nanda Gudban diperiksa KPK untuk yang kedua kalinya. Anggota DPRD kota Malang ini sebelumnya pernah diperiksa KPK di Mapolresta Malang, Senin (23/10/2017) lalu.

Perempuan kelahiran Kupang 4 Agustus 1975 itu bersama 11 anggota DPRD kota Malang lainnya serta serta seorang staf Walikota Malang diperiksa terkait KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 dengan tersangka mantan ketua DPRD kota Malang Arif Wicaksono.

Phiharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, saat dikonfirmasi membenarkan jika Ya’qub Nanda Gudban diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD tahun anggaran 2015 dengan tersangka mantan ketua DPRD kota Malang Arif Wicaksono.

“Benar, pemeriksaan hari kedua, Selasa 6 Febuari 2018 itu KPK telah memeriksa 12 nama anggota DPRD kota Malang, selain ada nama Nanda juga terdapat 11 nama lainnya yakni Salamet, Choirul Amri, Drs Teguh Mulyono, Erni Farida,” kata Phiharsa Nugraha, Selasa (6/2/2018).

Baca Juga: 12 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK, di Mapolres Batu 

Selain itu KPK juga memriksa, Mulyanto SH, Indra Tjahyono, Asia Ariani, Afdhal Fauza, Imam Ghozali Muhammad Fadli dan Ribut Harianto serta staf Walikota Malang.

Pemeriksaan yang kedua kalinya itu tidak jauh dengan materi pemeriksaan sebelumnya, Nanda bersama kawan-kawanya pernah diperiksa terkait soal anggaran program multi year pembangunan proyek jembatan kedung kandang.

Hari Pertama KPK juga memeriksa 12 nama anggota DPRD kota Malang, Senin (5/2/2018). Pemeriksaan sejumlah anggota DPRD kota Malang itu akan berlangsung hingga jumat(9/2/2018), dan kini statusnya mereka masih saksi 12 orang anggota DPRD kota Malang yang diperiksa KPK ahari pertama adalah H Subur Triono, Suprapto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sahrawi, Mohan Katelu, Abdul Hakim, Drs Priyakmoko Oetomo, selain juga terdapat nama Arif Hermato, Hadi Susanto, Tutuk Hariyani dan Sony Yudiarto.

Selain itu, KPK Juga menetapkan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edi Sulistiyo serta komisaris PT Enfys Nusantara karya Hendrawan Marusyaman sebagai tersangka
Arif Diduga kuat menerima suap dari Jarot sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD 2015 dan juga disangkaan terima suap Rp 250 juta terkait pengesahan proyek multy years jembatan kendung kandang. Tahun 2015 dan 2016.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan