Berita UtamaPolitikRegional

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dari Unsur Independen Harus Mengumpulkan 51.055 e-KTP

Avatar of admin
×

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dari Unsur Independen Harus Mengumpulkan 51.055 e-KTP

Sebarkan artikel ini
asdaqda
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Moh. Hamzah

PAMEKASAN, Kamis (16 November 2017) suaraindonesia-news.com – Untuk maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur idependen atau perorangan, harus mendapat dukungan minimal 51.055 orang dengan cara mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Moh. Hamzah yang dilansir dalam situs resmi KPU Pamekasan. Kamis (16/11).

“Dukungan bagi pasangan calon perseorangan ini, dibuktikan dengan e-KTP elektronik, dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, yakni di 7 kecamatan di Kabupaten Pamekasan,” katanya.

Adapun syarat dan ketentuan tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2018 mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor : 26/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/3528/IX /2017 dan Pengumuman KPU Kabupaten Pamekasan Nomor : 237/PP.08.3-Pu-Kab/3528/XI/2017.

Baca Juga: Selama Operasi Zebra Semeru 2017, Satlantas Polres Pamekasan Jaring 5.257 Pelanggar 

Sementara itu KPU Pamekasan membuka penyerahan syarat dukungan perseorangan mulai 25 – 29 November 2017 mendatang pada jam kerja.

Menurut Hamzah, sesuai peraturan KPU No. 3 tahun 2017 pasal 14 dan 15 penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan harus dilampiri foto copy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

“Untuk yang dalam bentuk hardcopy disusun menggunakan formulir Model B.1-KWK perseorangan dan dirangkap 3 (1 asli dan 2 salinan) berdasarkan kelurahan/desa yang dikelompokkan dalam kecamatan, sedangkan yang berbentuk softcopy merupakan dokumen pendukung yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan,” jelasnya.

Lebih lanjut Hamzah mengatakan, untuk dapat mengakses Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), setiap perwakilan bakal paslon harus disertakan surat mandat oleh paslon untuk menggunakan password dan username yang dapat diperoleh di KPU Kabupaten Pamekasan.

“Namun untuk lebih jelasnya, bakal paslon bisa menghubungi secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Pamekasan,” ujarnya. (My/it)