Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Sosial Budaya

Cagar Budaya Batu Papan Dan Waruga Di Kelurahan Tendeki Perlu Dilestarikan

Avatar of admin
×

Cagar Budaya Batu Papan Dan Waruga Di Kelurahan Tendeki Perlu Dilestarikan

Sebarkan artikel ini
Waruga makam pendiri negri tendeki
Waruga (Makam Pendiri negri Tendeki)

Reporter : Erlangga

Bitung Sulut, 1/9/2016 (Suaraindonesia-news.com) –  Perubahan undang-undang no 5 tahun 2009 menjadi undang no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, rupanya membuat masyarakat Kelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari, Kota Bitung merasa lega.

Pasalnya, selama ini mereka merasa kawatir dengan adanya rencana pemerintah yang akan membuat jalan tol yang menurut beberapa pengamat rencananya proyek jalan tol tersebut akan membongkar cagar budaya peninggalan leluhur mereka yang di buat sejak tahun 1917 atau 1 (satu) abad yang lalu.

Kepada Suara Indonesia, Erwin Tangka, pemangku adat dikelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari, kota Bitung Sulawesi Utara yang selama ini menjaga kelestarian cagar budaya Batu Papan serta peninggalan peninggalan leluhur lainya seperti batu papan, yang berdekatan dengan tebing yang didalamnya terdapat goa serta makam kuno (waruga) pendiri negri tendeki masa itu dan masih banyak peninggalan lain yang tersebar di kelurahan ini.

“Kami masyarakat kelurahan tendeki sangat menghargai peningglan serta warisan leluhur (Timani) kami secara turun temurun dari 1 abad yang lalu,” ujar Erwin Tangka.

Cagar Budaya Batu Papan
Cagar Budaya Batu Papan

Erwin Tangka menjelaskan, Sejarah berdirinya kelurahan tendeki yang pada masa itu didirikan oleh Carolus Sundah pada tahun 1917 yang pada masa itu manado masih menjadi pemeritahan Afdeling Keresidenan Manado sehingga pemerintah Manado mengesahkan wilayah tersebut dengan surat bernomor 9 tanggal 6 februari 1928 yang kemudian mendapat gelar pemerintah Hukum Tua negri tendeki bernomor 14 tanggal 16 maret 1928 yang disertai peta wilayah negri tendeki yang waktu itu dipegang langsung oleh Carolus Sundah.

Baca Juga :  Bupati Rocky Lepas Kafilah Aceh Timur

Lanjut Erwin Tangka, Selang beberapa tahun memimpin dan menjaga kedaulatan di negri tendeki, kemudian pada tanggal 9 maret 1930 Carolus Sundah mengeluarkan surat wasiat sekaligus mengangkat Hukum Tua baru kepada Necodemus Lambey serta seluruh pejabat pemerintahan pada waktu itu untuk menjaga negri ini dan melestarikan budaya serta peninggalan leluhur selama lamanya.

“Dulunya negri tendeki di bawah pemerintahan Hukum Tua namun saat ini negri tersebut telah berubah menjadi pemerintah kelurahan Tendeki dibawah naungan pemerinta kota Bitung,” jelasnya.

Menurut Erwin Tangka, Walaupun saat ini negri Tendeki telah berubah menjadi kelurahan namun semangat seluruh masyarakat Tendeki tidak pernah surut untuk menjaga dan melestarikan peninggalan leluhurnya hingga turun temurun walaupun diera kemajuan jaman yang serba modern, namun menurutnya, masyarakat Tendeki tidak pernah menghilangkan nilai-nilai adat yang diwariskan oleh leluhur sebelumnya.

Baca Juga :  Technopark Perikanan di Kota Batik Difungsikan

Lebih lanjut Erwin Tangka menjelaskan, yang paling penting untuk dicatat adalah undang undang no 5 tahun 1999 tentang cagar budaya ialah secara keseluruhan berorientasi pada kewenangan pemerintah pusat. Sifat larangan yang konservatif yang dalam hal ini tentu untuk mempertahankan eksistensi benda cagar budaya yang dianggap baik.

“Akan tetapi pada sisinya seperti kewajiban pemerintah pusat sendiri kepada masyarakat nyaris tidak diatur secara rinci didalamnya, yang tentunya hal ini dirasakan sebagai ketimpangan,”terangnya.

Ditegaskan Erwin Tangka, Dengan jelas terpeliharanya benda cagar budaya hanya tertumpu kepada semua pemangku (stake holders) semata. Namun begitu sekarang ini kami masyarakat tendeki merasa tenang ketika dasar hukum dan paradigma dijalankan sesuai undang undang.

“Kita tahu bersama, bawasanya pengaturan cagar budaya dapat ditarik dasar hukumnya pada pasal 32 ayat (1) undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Tukasnya.