Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EkonomiTeknologi

Bupati Sumenep Nilai DBH Migas Belum Seimbang Bagi Daerah Penghasil

Avatar of admin
×

Bupati Sumenep Nilai DBH Migas Belum Seimbang Bagi Daerah Penghasil

Sebarkan artikel ini
IMG 20230120 184646
Foto : Bupati Sumenep, Achmad Fauzi

SUMENEP, Jumat (20/01/2023) suaraindonesia-news.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mendorong revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur dana bagi hasil (DBH) minyak bumi dan gas (Migas) antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal itu bertujuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan daerah khususnya Kabupaten Sumenep.

Revisi tersebut perlu dilakukan karena dalam UU itu menurutnya belum berpihak terhadap daerah penghasil, sehingga Sumenep sebagai daerah penghasil tidak mendapatkan keuntungan secara signifikan.

“Tapi itu menurut kami masih belum berpihak kepada daerah penghasil. Dan menurut kami yang diuntungkan adalah daerah pengelola dimana ujung dari pipa berada. Pasti diuntungkan, dari DBH dapat dan dari bisnisnya juga dapat, ini yang menurut saya harus dipelajari kembali,” kata Fauzi, usai pertemuan dengan SKK Migas Perwakilan Jabanusa di Surabaya, Kamis, 19 Januari 2023.

Menurut dia, dalam aturan baru disebutkan bahwa Kabupaten Sumenep hanya mendapat 0,5 persen dari DBH Migas yang diberikan pemerintah pusat. Jumlah itu jauh di bawah Provinsi Jatim yang memperoleh DBH 10 persen, dan daerah pengelola yang dapat 2 persen.

“Kalau eksplorasinya jarak 4 sampai 12 mil itu hitungannya 19,5 dibagi 37 kabupaten. Karena rata-rata eksplorasi Migas di Sumenep di wilayah itu, jadi kita hanya dapat 0,5 persen. Dan 1 persen untuk daerah pengelola. Kita walaupun daerah penghasil ya 19,5 dibagi 37 dan provinsi dapat 10 persen. Menurut saya skema proporsi dari aturan ini masih kurang berpihak,” ujarnya, lebih lanjut.

Sedangkan untuk kategori ideal, Fauzi menilai, jumlah DBH Migas yang diperoleh Kabupaten Sumenep harusnya 6 persen. Prosentase itu menurutnya cukup imbang, karena dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa DBH Migas yang dibagikan pemerintah ke daerah penghasil, pada eksplorasi di bawah 4 mil mencapai 13 persen.

“Jumlah itu dirasa adil karena akan berdampak sistemik bagi masyarakat, sehingga bisa mengurangi angka kemiskinan di wilayah Madura,” tandasnya.

Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam