Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaSosial Budaya

Bupati Sumenep Nikahkan 34 Pasutri di Acara Nikah Masal GOW

Avatar of admin
×

Bupati Sumenep Nikahkan 34 Pasutri di Acara Nikah Masal GOW

Sebarkan artikel ini
IMG 20161214 WA0045

Reporter: Jar

Sumenep, Rabu (14/12/2016) suaraindonesia-news.com – Bupati Sumenep Nikahkan 34 pasangan suami istri (Pasutri) di acara Nikah masal yang di gelar  oleh gabungan organisasi wanita (GOW) Sumenep, di gedung KORPRI Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu (14/12/2016).

Dalam nikah masal yang di gelar oleh gabungan organisasi wanita (GOW) Sumenep itu sebanyak 34 pasutri ilegal  dan setiap peserta pasutri  tidak di pungut biaya atau gratis.

“Saya menyambut baik dan mengaspresiasi  pernikahan masal yang di gelar gabungan organisasi wanita (GOW) pada saat ini,” kata Bupati Sumenep Dr. KH. Abuya Busro Karim, Msi dalam sambutanya , Rabu (14/12/2016).

Bupati juga menyampaikan bahwa pernikahan masal saat ini setidaknya memiliki beberapa nilai positif  bagi 34 pasutri ilegal Yang pertama andaya kepastian hukum bagi pasangan, dan juga anaknya semua pasangan akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti legal yuridis dan seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir namun hak dasar anak ini tidak bisa terpenuhi bila orang tua anak tersebut tidak memiliki surat nikah sehingga secara otomatis anak tersebut tidak akan mendapatkan pengakuan secara hukum.

Baca Juga :  Ini Dia Air Terjun Pemandian Yang Luput Dari Perhatian Pemkab Sumenep

“Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi untuk masyarakat akan sadar hukum. Sehingga kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menekan pernikahan dibawah tangan sebab memang berlawanan dengan hukum,” imbuhnya.

“Untuk itu, semua pihak harus mendorong aspek hukum formal dalam pernikahan, agar tidak ada masalah dikemudian hari,” pintanya.

Sementara ketua panitia Nia kurnia Fauzi menyampaikan  kegiatan nikah masal ini dalam rangka meperingati hari ibu dan hari kemenag ke-71 dan juga nikah massal ini bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah dalam mengurus administrasi dan pembuatan akte nikah.

Baca Juga :  Sebentar Lagi Vaksin Booster Jadi Prasyarat Mobilitas di Jember

“Meski telah melangsungkan pernikahan, banyak Pasutri di Kabupaten Sumenep yang tidak memiliki surat nikah. Hal itu karena masyarakat cenderung melakukan nikah sirri ketimbang datang langsung ke KUA,” tutur Nia.

Nia berharap melalui nikah massal, pihaknya bersama jajaran pengurus GOW ingin memberikan perlindungan dan kepastian hukum khususnya bagi kaum hawa atas status perkawinannya. Sehingga dokumen nikah tersebut nantinya bisa dijadikan bukti sah kalau terjadi persoalan di kemudian hari.

Ia menjelaskan, total Pasutri yang ikut dalam kegiatan nikah massal ini berjumlah 50. Namun yang datang ke lokasi sebanyak 34 Pasutri.

“Total peserta nikah massal sebanyak 50 Pasutri, namun 16 diantaranya masih kita urus administrasinya,” terang Nia.