Bupati Sumenep Lantik PJ Sekretaris Daerah - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Bupati Sumenep Lantik PJ Sekretaris Daerah

×

Bupati Sumenep Lantik PJ Sekretaris Daerah

Sebarkan artikel ini
nbvnb
Bupati Sumenep A. Buya Busro Karim, Saat Melantik PJ Sekretaris Daerah Drs. R. Idris, MM, di Graha Arya Wiraja Kantor Bupati Setempat. Selasa (6/3/2018).

SUMENEP, Selasa (6/3/2018) suaraindonesia-news.com – A. Buya Busro Karim, Bupati Sumenep, Melantik Drs. R. Idris, MM sebagai Penjabat Sekretaris daerah kabupaten sumenep, Madura, Jawa Timur, di Graha Aryawiraja Kantor Bupati setempat, Selasa (6/3/2018).

Dalam acara pelantikan tersebut nampak hadir, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kejari dan Pimpinan OPD.

Saat sambutan Bupati Sumenep mengucapkan, selamat bertugas kepada bapak Drs. R. Idris, MM yang saat ini dilantik sebagai penjabat sekretaris daerah kabupaten sumenep. Semoga, bisa menjalankan amanah ini sebaik-baiknya, karena status penjabat sekda sesungguhnya sama dengan pejabat sekda definitif.

“Selamat bertugas buat bapak Idris, saya percaya, beliau akan mampu menjalankan amanah tersebut, karena selama ini juga sukses mengemban tugas sebagai pelaksana tugas sekretaris daerah,” Ucap bupati di dihadapan tamu undangan.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Resmi Buka Layanan Sub Spesialis Bedah Digestif

Baca Juga: Bakamla RI – India Bahas Rencana Kerjasama Keamanan Laut Kawasan 

Bupati juga mengatakan, diangkatnya penjabat sekretaris daerah kabupaten sumenep hari ini tidak lain karena adanya kekosongan jabatan sekretaris daerah kabupaten sumenep sejak agustus tahun 2017. Berdasarkan peraturan presiden nomer 3 tahun 2018 pasal 2 ayat 3, jika terjadi kekosongan sekretaris daerah, maka masa jabatan pj. sekda paling lama 3 (tiga) bulan. Perpres ini adalah aturan pelaksanaan pasal 214 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Ketua KPU Sumenep; KPU Tak Mengatur Pelamar Double Job

“Karna penjabat sekretaris daerah mempunyai tugas strategis yaitu membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif,” Paparnya.

Penjabat sekretaris daerah, kata bupati, harus memastikan seluruh proses tender/lelang proyek tahun anggaran 2018 sudah berjalan dan selesai secepat mungkin.

“Sehingga tidak ada lagi pihak ketiga yang diputus kontrak karena pekerjaanya tidak selesai sesuai jadwal,” Harapnya.

Diahir sambutannya bupati berharap penjabat sekretaris daerah memastikan program-program prioritas pemerintah kabupaten sumenep on the track.

“Seperti visit sumenep 2018, pengentasan kemiskinan, nata kota bangun desa, wirausahawan muda dan infrastruktur harus terus bergerak ke arah yang benar,” Tungkasnya.

Reporter : Fajar
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam