Reporter : nor/luk
SAMPANG, Kamis (30/3/2017) suaraindonesia-news.com – Karena Bupati Sampang A. Fannan Hasib berhalangan karena sakit dan tak kunjung sembuh semenjak 2 tahun terakhir, sehingga kegiatan Bupati diluar kantor harus diwakilkan pada Wabup Fadhilah Budiono.
Untuk itu, terhitung awal bulan April hingga 31 Desember 2017, sebagian kewenangan Bupati Sampang, A Fannan Hasib bakal dilimpahkan kepada Wakil Bupati (Wabup) Fadhilah Budiono.
Pelimpahan kewenangan bupati kepada wakilnya itu mengacu pada pasal 66 ayat 2 UU tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk efisiensi kerja dan memperlancar penyelengaraan pemerintahan di bidang hukum dan kepegawaian serta pengacu pada UU nomer 8 tahun 1974.
Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon membenarkan adanya pelimpahan kewenangan tersebut selama 9 bulan atau hingga akhir 2017.
“Iya memang kondisi bupati yang sakit ini tidak bisa melakukan aktifitas di luar kantor, sehingga sebagian dilimpahkan kepada saya,” kata Wabup Fadhilah, Kamis (30/3/2017).
Fadhilah juga menjelaskan, pelimpahan kewenangan pucuk pimpinan di tingkat pemerintahan kabupaten itu tidak seluruhnya menjadi tangungjawab wabup.
“Kalau masalah kebijakan anggaran masih dipegang bupati karena beliau masih bisa menandatangani surat-surat,” tegasnya.
Sakit apa sebenarnya yang diderita bupati Sampang? Fadhilah tidak bisa menjawab secara rinci. Hanya saja memang kesehatan bupati tidak memungkinkan melakukan kegiatan di luar ruangan.
“Intinya sakit, Beliau tidak bisa melakukan kegiatan di luar kantor,” tandasnya.