Bupati Rocky Mangkir Sidang Perdana PTUN Atas Gugatan Keuchik Terpilih Desa Alue Tuwie

oleh -1,436 views
Bupati Aceh Timur H. Hasballah M.Thaib/Rocky.

BANDA ACEH, Jumat (10/07/2020) suaraindonesia-news.com – PTUN Banda Aceh kembali gelar sidang atas gugatan Keuchik terpilih Desa Alue Tuwi, Kecamatan Ranto Selamat, Aceh Timur terhadap Bupati Aceh Timur selaku tergugat, sebelum nya juga PTUN telah menggelar beberapa kali persidangan kasus yang sama gugatan Keuchik Terpilih Desa Blang Pauh Sa Kec Julok terhadap Bupati Aceh Timur.

Kali ini giliran Keuchik Terpilih Desa Alue Tuwie Muhammad Adam menggugat Bupati Aceh Timur H.Hasballah M.Thaib alias Rocky ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, merasa dirugikan dan atas Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 148.1/06/141/PEM/G/PJ/2020 tentang pemberhentian Keuchik/pengangkatan pejabat Keuchik Gampong Alue Tuwie pada tanggal 18 maret 2020 lalu.

Sidang perdana PTUN digelar atas gugatan Muhammad Adam pada hari kamis 09/07 mengagendakan pemeriksaan idendetitas para pihak dan pemeriksaan persiapan, namun Bupati Aceh Timur selaku tergugat tidak hadir atau mangkir dalam persidangan tersebut

Kuasa Hukum Penggugat Zul Azmi Abdullah, SH, mengatakan kepada media ini Jumat 10/07, dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020, Bupati Aceh Timur sebagai pihak Tergugat tidak hadir juga tidak mengutus wakil/kuasa hukumnya untuk menghadiri persidangan tersebut.

“Kami tidak mengetahui alasan Bupati Aceh Timur tidak hadir ke persidangan yang telah dijadwalkan,” jelas Zul Azmi.

Menurutnya, seharusnya tergugat menghadiri persidangan, jika tidak dapat hadir harus mengutus wakil/kuasa hukumnya, atau memberitahukan secara patut menurut hukum alasan tidak dapat hadir.

Ketika ditanya alasan Penggugat mengajukan gugatan, Zul Azmi menerangkan secara singkat bahwasanya pemberhentian klien nya oleh Bupati Aceh Timur dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 148.1/06/141/PEM/G/PJ/2020 Tentang Pemberhentian Keuchik/Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, tanggal 18 Maret 2020 atas nama Muhammad Adam, telah melanggar sejumlah Peraturan Perundang-udangan seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

“Sehingga telah mengakibatkan kliennya sangat dirugikan, selain itu penerbitan objek sengketa telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Dalam gugatannya,” tuturnya.

Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Zul Azmi Abdullah, SH meminta dalam penundaan untuk
nengabulkan permohonan Penundaan Penggugat mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 148.1/06/141/PEM/G/PJ/2020 Tentang Pemberhentian Keuchik/Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, tanggal 18 Maret 2020, sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara kuasa hukum memohon mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 148.1/06/141/PEM/G/PJ/2020 Tentang Pemberhentian Keuchik/Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, tanggal 18 Maret 2020.

Kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim agar mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Aceh Timur serta mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula yaitu sebagai Keuchik Gampong Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

“Menghukum tergugat wajib membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” tegas Zul Azmi.

Zul Azmi menambahkan, karena Tergugat telah melanggar peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang menyebabkan klien nya dirugikan.

“Maka kita meminta kepada Majelis Hakim PTUN Banda Aceh agar secara hukum Surat Keputusan Bupati Aceh Timur dinyatakan batal serta memerintah tergugat untuk mencabutnya,” tandas Zul Azmi.

Bupati Aceh Timur mangkir pada sidang ditunda dan akan dipanggil kembali pihak tergugat untuk menghadiri persidangan. Selanjutnya sidang akan dijadwalkan pada kamis 16/07 mendatang masih dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Sementara Bupati Aceh Timur H. Hasbalah M.Thaib selaku tergugat sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran maupun mengutus kuasa hukum dalam sidang PTUN Banda Aceh.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan