PATI, Sabtu (03/07/21) suaraindonesia-news.com – Bupati Pati, Haryanto, memimpin Apel Gelar Pasukan Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, di halaman Setda Pati, Sabtu (3/7).
Hadir Dandim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani, Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino dan Kasatpol PP Sugiono, AP, MSi.
Bupati mengatakan, kegiatan ini digelar guna menindaklanjuti kebijakan Presiden RI tentang PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang dimulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Haryanto menyebut, Kabupaten Pati termasuk daerah kategori level 4 kasus Covid-19 dan harus menerapkan PPKM Darurat.
“Ini tujuannya adalah agar kita memiliki kekuatan. Sebab, aturan apabila tidak ditegakkan oleh aparat yang menangani, maka akan sia – sia. Namun, sebuah kertas dapat memiliki kekuatan manakala dikerjakan dengan sangat baik,” kata Haryanto.
Dia juga menegaskan, semua perintah yang ada harus dilaksanakan, semata – mata untuk menekan angka kasus Covid-19 dan menyelamatkan nyawa manusia.
Menurut Bupati, ada beberapa poin yang menjadi sasaran PPKM Darurat di kabupaten ini.
“Ada 2 swalayan yang tutup, ADA Swalayan dan Luwes. Tutup selama 2 minggu. Apabila tempat – tempat lain saja tutup, kenapa pusat perbelanjaan tidak berani menutup hanya 2 minggu,” sebut Bupati.
Selain itu, lanjutnya, tempat hiburan maupun karaoke yang tidak berizin, juga harus tutup dan apabila ada yang nekat beroperasi, maka akan langsung diperkarakan.
Dalam kesempatan itu, Haryanto menghimbau semua pihak agar bersabar dengan keyakinan kasus Covid-19, akan menurun.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful