Bupati Pati Menang Di MA Uji Materi Perda Karaoke

52
×

Bupati Pati Menang Di MA Uji Materi Perda Karaoke

Sebarkan artikel ini
IMG 20151214 134729

Pati, Suara Indonesia-News.Com –Bupati Pati menang atas Upaya gugatan pengusaha karaoke untuk mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, terutama yang mengatur soal tempat karaoke.

Upaya gugatan uji materi itu ditolak, oleh Majelis Hakim MA yang terdiri dari Yulius, Supandi, dan Imam Soebechi dalam putusan sidang yudisia Selasa (8/12/2015) lalu.

”Kuasa hukum kami dalam hal ini Bagian Hukum Setda Pemkab Pati sudah mendapatkan informasi resmi MA menolak upaya uji materi Perda yang dilakukan pengusaha karaoke,” ujar Bupati Pati Haryanto.

Maka itu Bupati memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan tempat karaoke yang tidak sesuai dengan Perda.

”Kami perintahkan kepada Satpol PP untuk segera melakukan penertiban. Kalau dulu terganjal uji materi MA, saat ini MA sudah menolak. Jadi, Satpol PP bisa bergerak sesuai dengan hukum,” tuturnya.

Bupati Haryanto menegaskan, pihaknya tidak melarang usaha karaoke, tetapi meminta untuk menaati Perda.

”Sesuai dengan ketentuan Perda, tempat karaoke harus berada di luar radius seribu meter dari pemukiman dan fasilitas umum. Kami minta pengusaha karaoke menghormati keputusan MA dan hukum yang ada,” tandasnya. (Aris)