Bupati Pamekasan Unduh Mantu, 141 Pasutri Ikuti Nikah Massal Gratis

oleh -295 views
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, saat memberikan surat Nikah kepada pasangan Suami Istri.

PAMEKASAN, Senin (02/12/2019) suaraindonesia-news.com – Ratusan pasangan suami istri mengikuti nikah massal gratis yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sumenep (02/12).

Para pasangan yang berjumlah 141 itu nampak antusias dalam mengikuti isbath nikah massal yang dikemas dengan acara Bupati Unduh Mantu, di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan, jajaran Forkopimda, Pimpinan DPRD, Kepala OPD, Camat, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Pamekasan, serta pimpinan DPRD Pamekasan.

Para pasutri yang ikut dalam acara ini adalah pasangan yang belum memiliki surat nikah meski usia pernikahannya sudah berjalan lama sehingga untuk bisa mendapatkan akta nikah tanpa harus mengeluarkan biaya.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Pamekasan, Akhmad Zaini, dalam sambutannya mengatakan, pernikahan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan. Menurutnya isbat nikah merupakan upaya penertiban dari Pemkab setempat terhadap sahnya pernikahan.

“Pelaksanaan isbat nikah untuk tahun ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai hingga 250 pasangan lebih,” terang Zaini.

Mantan Sekretaris Dinas Kearsiapan dan Perpustakan ini berharap, tahun depan peserta isbat nikah di pamekasan semakin sedikit, sehingga dikemudian hari tidak ada pasangan suami istri yang tidak mempunyai kartu nikah.

Dari 141 pasutri, untuk pasangan tertua dan termuda yang mengikuti isbat nikah kali ini dari Kecamatan Pegantenan, sedangkan usia tertua berusia 55 tahun atas nama Karban, kemudian yang termuda berusia 32 tahun atas nama Nasrukin Bin Basraton.

Sementara itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, saat ini masih banyak warga yang belum sadar tentang penting legislasi dalam pernikahan. Sehingga ia berharap masyarakat bisa lebih sadar tentang makna pengakuan negara terhadap pernikahan.

“Semakin baik jikalau ada surat nikah dan akte nikah untuk kemudian bisa diakui oleh negara sehingga akan mempermudah kita semua dalam mengurus administrasi mulai dari kependudukan dan surat-surat yang lain,” tegasnya.

Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Oca