Bupati Nias Sampaikan Pendapat Akhir Pada 3 Rancangan Perda Kabupaten Nias - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Bupati Nias Sampaikan Pendapat Akhir Pada 3 Rancangan Perda Kabupaten Nias

×

Bupati Nias Sampaikan Pendapat Akhir Pada 3 Rancangan Perda Kabupaten Nias

Sebarkan artikel ini
IMG 20191022 190719
Foto bersama pejabat Pemerintah Kabupaten Nias dan anggota DPRD Kabupaten Nias.

NIAS, Selasa (22/10/2019) suaraindonesia-news.com – DPRD Kabupaten Nias melaksanakan Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Yaredi Laoli dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias, Selasa (22/10).

Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Pengambilan Keputusan Bersama tentang 3 rancangan Peraturan Daerah itu diantaranya :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Ya’ahowu.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu.

Pada rapat paripurna tersebut Bupati Nias, Drs, Sokhiatulo Laoli menyampaikan pendapat akhir, ia mengaku menyadari bahwa dalam Rancangan APBD Kabupaten Nias TA 2020 masih terdapat aspirasi dan usulan kegiatan pembangunan fisik yang belum sepenuhnya terakomodir.

Baca Juga :  Sertijab Dandim 0826/Pamekasan, Letkol M Efendi : Semoga Kemitraan Ini Terus Terjaga

“Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber pendapatan daerah yang tersedia, sehingga kita lebih mengutamakan pengalokasian anggaran untuk membiayai kebutuhan yang sangat prioritas dan secara nyata dibutuhkan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2020,” terang Bupati Nias.

Lebih lanjut Bupati Nias mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Nias.

“Pemerintah Kabupaten Nias mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, termasuk berbagai masukan yang telah diberikan selama proses pembahasannya, baik dalam Rapat Badan Musyawarah, Rapat Komisi, hingga pada pelaksanaan Rapat Paripurna pada hari ini,” ucapnya.

Diakhir penyampaiannya, Bupati mengharap agar rancangan Peraturan daerah Kabupaten Nias tersebut dapat di setujui hingga menjadi peraturan Daerah (Perda Kabupaten Nias).

Baca Juga :  Pilchiksung Gampong Seureuke Langkahan Picu Ketegangan

“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah kita setujui bersama, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Demikian juga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang PERUMDA Pasar Ya’ahowu dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang PERUMDA Air Minum Tirta Umbu,” tuturnya.

Ia berharap setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan penyelarasan antara Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias, maka ketiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Marisa