Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Bupati Nias Launching E-KIS Penerapan Tunjangan Kinerja PNS 2019

Avatar of admin
×

Bupati Nias Launching E-KIS Penerapan Tunjangan Kinerja PNS 2019

Sebarkan artikel ini
IMG 20190102 200013

NIAS, Rabu (2/1/2019) suaraindonesia-news.com – Jajaran PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias patut bersyukur dan berbangga hati karena memasuki awal Tahun 2019, dilaksanakan pemberlakuan Penerapan tunjangan Kinerja melalui Aplikasi E-KIS (Elektronik Kinerja dan Kesejahteraan). Hal itu disampaikan oleh Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM pada saat Launching Sistem Aplikasi
Tunjangan Kinerja Daerah dan Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinera dan Tunjangan Kinerja Daerah Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, yang dilaksanakan di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Nias, Selasa (01/01) kemarin.

Pelaksanaan E-KIS dimaksud merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Nias untuk tetap taat asas dan taat aturan sehingga bentuk honorarium dialihkan menjadi Tunjangan Kinerja Berbasis Aplikasi, sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh PNS dalam rangka optimalisasi peningkatan kinerja yang terukur, tunjangan adil, target jelas dan motivasi kerja yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polres Tanjab Barat Gelar Pencanangan WBBM, Hairan SH: Ini Sejalan Keinginan Masyarakat Kita

“Tunjangan kinerja Daerah merupakan tambahan penghasilan bagi PNS yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja sesuai kemampuan keuangan daerah yang mekanisme penilaian kinerja PNS melalui sistem elektronik,” terang Sokhiatulo Laoli.

Selanjutnya, menurut bupati, tunjangan kinerja
daerah pada Pemerintah Kabupaten Nias yang dinamai E-KIS merupakan adopsi dari motto kerja Pemerintah Kabupaten Nias, yakni KIS (Kreatif, Inovatif dan Sinergitas).

Bupati Nias berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dengan baik, melaksanakan pengawasan (Sistem Pengendalian Internal
Perangkat Daerah) tanpa kecuali sekaligus meminta untuk mengubah budaya kerja yang
selama ini kurang maksimal menjadi optimal dan terukur.

“Kinerja yang terukur dalam hal ini
mengandung makna bahwa aktivitas pekerjaan sehari-hari PNS diinput ke dalam Aplikasi
E-KIS dengan mencantumkan durasi waktu menyelesaikan pekerjaan tersebut dan
hubungannya dengan pencapaian target Sasaran Kerja Pegawai pada tahun berkenaan. Sehingga pada akhirnya, seluruh PNS dituntut untuk kreatif melakukan inovasi dan berinisiatif untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab tanpa harus menunggu petunjuk dari Pimpinan,” terang bupati.

Baca Juga :  Dinilai Liar Dan Tidak Sesuai Aturan, Bupati Aceh Timur Minta Kades Kembalikan Dana BUMG

Pada akhir Bimbingan dan Arahan, Bupati Nias menyampaikan bahwa, besaran Tunjangan Kinerja Daerah kepada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, Staf Ahli, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan berpedoman pada Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
: B/985/M.SM.0400/2018 tanggal 08 November 2018.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Imam