Bupati Nias Hadiri Rakor Penyusunan Rancangan Perdes Tentang APBDesa Th 2019 - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Bupati Nias Hadiri Rakor Penyusunan Rancangan Perdes Tentang APBDesa Th 2019

×

Bupati Nias Hadiri Rakor Penyusunan Rancangan Perdes Tentang APBDesa Th 2019

Sebarkan artikel ini
IMG 20190214 231550

NIAS, Kamis (14/2/2019) suaraindonesia-news.com – Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM hadiri Rapat koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Nias di Aula Paroki Pastor Kecamatan Gido, Rabu (13/2).

Pada laporanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias, Yulianus Zai menjelaskan keadaan silpa dana desa sejak T.A 2015 hingga 2018.

“Sejak tahun 2015 sampai 2018, total silpa APBDes semua desa wilayah Kabupaten Nias kurang lebih 15 miliar rupiah, maka dari itu bagi desa yang memiliki silpa agar dianggarkan pada Ranperdes Tahun Anggaran 2019,” ujar kadis dalam laporannya.

Pada Arahan dan bimbingannya Bupati Nias Sokhiatulo Laoli menginformasikan pagu dana transfer yang menjadi bagian dari pendapatan desa untuk tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  KPK Geledah Tiga Ruangan OPD di Balai Kota Batu, Terkait Kasus Gratifikasi

Berkenaan dengan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa se-Kabupaten Nias tahun anggaran 2019, kami informasikan bahwa pagu dana transfer yang menjadi bagian dari pendapatan desa untuk tahun anggaran 2019, yakni :
1. Dana Desa sebesar Rp. 180.585.127.000,-

2.Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 45.763.716.900,-

3. Bagian hasil pajak daerah sebesar Rp. 538.208.925,-

4. Bagian hasil retribusi daerah sebesar Rp. 293.650.000,-

Total transfer dana dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 227.180.702.825,-

Sebagai salah satu bentuk apresiasi kita terhadap perhatian pemerintah pusat, maka diharapkan agar :

1. Kepala Desa bersama dengan Ketua BPD berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan penyusunan APBDesa tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Setelah Dipinjam Pakai, Akhirnya Kadisbudpar Serahkan Kembali Mobdin DPMPTSP Bangkalan

2. Mempedomani Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, yang mana dana desa tahun 2019 diprioritaskan untuk bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan.

3. Menggunakan aplikasi SISKEUDES terbaru yakni versi 2.0 dalam penyusunan APBDesa tahun anggaran 2019, yang telah disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

4. Melaksanakan penyelarasan kegiatan dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten sehingga tidak ada kegiatan yang tumpang tindih.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Imam