Bupati Malang Rendra Kresna, Memastikan Kasus OTT Kepala BKD Tidak Mendapat Pendampingan Pemerintah - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Bupati Malang Rendra Kresna, Memastikan Kasus OTT Kepala BKD Tidak Mendapat Pendampingan Pemerintah

×

Bupati Malang Rendra Kresna, Memastikan Kasus OTT Kepala BKD Tidak Mendapat Pendampingan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
IMG 20161028 WA0057
Bupati Malang, Rendra Kresna

Reporter: Sovan

Malang Kabupaten, Jumat 28/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Isu santer tertangkapnya salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), menjadi gunjingan beberapa awak media akhirnya terjawab, dari informasi yang didapat kepala dinas yang tertangkap tersebut yakni, Suwandi yang tak lain adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang.

Saat ditangkap, Suwandi berada di salah satu rumahnya di  Jl. Soerkarno Hatta perumahan PTP II no 17 Kota Malang saat menerima uang dari kedua PNS yang tak lain Hendrikus beserta istrinya dari Kabupaten Malawai, Provinsi Kalimatan Barat yang ingin pindah tugas ke Kabupaten Malang. Pada Selasa malam (25/10) lalu.

Baca Juga :  Tentukan Zonasi Tingkat Penularan, Pemerintah Bangun Sistem Informasi Terintegrasi BLC

Kabar tersebut akhirnya dijawab oleh Bupati Malang,  Rendra Kresna membenarkan bahwa penangkapan Suwandi terjadi saat menerima uang dari kedua PNS dari Kabupaten Malawai, pada pembayaran yang ke 3 sebesar 3 juta.

“Sebelumnya pembayaran pertama menerima Rp. 10 juta, kedua Rp. 5 Juta dan totalnya 18 Juta”, ungkap Rendah Kresna, Kamis (27/10).

Rendra juga menjelaskan bahwa penangkapan kepala BKD tersebut, tidak ada hubungannya dengan disposisi yang telah diberikan bagi kedua PNS Kabupaten Malawai tersebut, karena disposisi tersebut sudah diberikan, per Januari 2017 kedua PNS secara resmi akan pindah tugaskan.

Baca Juga :  Sekda Sampaikan Ada 6 Jabatan Eselon 2 yang Dilelang

“Keduanya akan bertugas sebagai guru, yakni Hendrakus di SMAN 1 Kepanjen dan istrinya di SMPN 3 Jabung, dan saat ini Malang memang sedang membutuhkan profesi guru dan kedokteran, itupun harus sesuai kompetensi yang mumpuni dan selektif,” jelasnya.

Lanjut Rendra, beberapa pekan kemarin sebetulnya sudah saya marahi berkenaan laporan masyarakat kalau ditubuh BKD sering menarik pungutan liar (Pungli), tentunya paling tidak kan bisa merubah perbuatan itu, jelas pemilik kursi N 1 di Kabupaten Malang.

“Dan sekarang Pemerintah tidak akan melakukan pendampingan dengan kasus  yang menjerat Kepala BKD,biar kita serahkan ke pihak yang berwajib sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.