LUMAJANG, Sabtu (6/7/2019) suaraindonesia-news.com – Dalam pernyataan memalui akun facebook nya, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyatakan bahwa pihaknya berkeingan untuk untuk Lumajang memiliki tata kelola pertambangan pasir yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat.
“Sebelumnya, saya berdiskusi dengan banyak pihak, mulai Wakil Bupati Lumajang, yang akrab dipanggil Bunda Indah Masdar, teman-teman DPRD, OPD terkait, para pengusaha pasir, ahli hukum, praktisi hukum, ahli administrasi pemerintahan dan beberapa tokoh Lumajang lainnya,” kata Cak Thoriq, panggilan akrabnya.
Dari semua saran yang disampaikan, Cak Thoriq sebelumnya memulai mengurai dan mempelajari seluruh isi kerjasama jasa timbangan pasir antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. Mutiara Halim, sebelum adanya pengakhiran kerjasama operasional (KSO).
Dari semua uraian tersebut, Cak Thoriq menyampaikan kalau ada beberapa hal yang menjadi fokus masalah utama yang di cermati.
“Pertama, terkait dengan prosedur atau aturan penimbangan, sarana penimbangan, teknis penimbangan dan mekanisme kerjasama penimbangan, serta aturan perundang undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan,” paparnya.
Dari semua fokus masalah utama tadi, menurut politisi PKB ini, menemukan banyak ketidaksesuaian antara isi kerjasama dengan kenyataan di lapangan.
“Saat sidak pertama di Kedungkajang, sidak kedua di Yosowilangun, dan sidak ketiga di Tempeh. Semua menjadi bukti nyata terhadap banyaknya pelanggaran,” ungkapnya.
Tentu, kata mantan Anggota DPRD Propinsi Jawa Timur ini, bahwa atas pelanggaran yang terjadi pihaknya memberikan peringatan pertama hingga peringatan kedua dan selanjutnya pemanggilan kepada PT. Mutiara Halim untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama jasa timbangan pasir, di gedung PKK beberapa waktu yang lalu.
Proses pembahasan evaluasi yang hampir 5 jam memberikan gambaran lebih detail.
“Ternyata banyak persoalan yang terjadi selama pelaksanaan jasa timbang pasir, mulai sejak awal dilaksanakan hingga saat ini, bahkan masalah yang ada di internal PT. Mutiara Halim sendiri,” bebernya.
Maka, pilihan untuk mengakhiri jasa timbang ini, menurut Cak Thoriq adalah pilihan yang benar. Untuk tidak semakin berlarut larut dalam pelanggaran ketentuan tata aturan pemerintahan dan perundang-undangan yang berlaku, yang akibatnya pasti berdampak pada pelanggaran hukum. Akhirnya di sepakati bahwa jasa timbangan pasir PT. Mutiara Halim ini harus dihentikan.
Selanjutnya, ditegaskan pria kelahiran Kecamatan Kunir ini, adalah memulai untuk melakukan penataan tata kelola pertambangan dan perniagaan pasir Lumajang, supaya tujuan utama bahwa pasir Lumajang menjadi keunggulan sumber pendapatan daerah yang bisa mensejahterakan masyarakat Lumajang benar-benar tercapai.
Namun menurutnya, masih banyak yang harus diselesaikan. Terkait perizinan tambang pasir, dampak lingkungan, dampak jalan yang rusak, pembangunan jalan khusus tambang pasir dan mengatur jalur truk pasir, mengatur tonase truk pasir, penambang pasir manual, stockpile pasir, dan tentu masih banyak lagi.
“Kami masih butuh waktu, dan kami akan terus kerja keras untuk menyelesaikan satu persatu. Hingga insya allah ikhtiar ini bisa nyata dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Lumajang,” pungkasnya.
Dari pantauan awak media, sejumlah sopir sangat berterima kasih atas penghentian timbangan pasir ini.
“Sebab ini sangat memberatkan kami sebagai sopir, sebab para pemilik tambang tidak mau tau adanya timbangan ini,” kata Pardi, salah satu sopir tronton angkutan pasir.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Dewi