Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvertorialRegional

Bupati Lumajang Cabut Moratorium Sambut Tata Kelola Pertambangan Pasir

×

Bupati Lumajang Cabut Moratorium Sambut Tata Kelola Pertambangan Pasir

Sebarkan artikel ini
IMG 20200915 110712
Bupati Lumajang saat memimpin rapat bersama OPD.

LUMAJANG, Selasa (15/9/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka mengintegrasikan seluruh tata kelola pertambangan di Kabupaten Lumajang, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq), akan cabut moratorium perizinan pertambangan.

Hal ini disampaikan Bupati Lumajang saat memimpin rapat bersama beberapa OPD terkait yang bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang.

Pencabutan moratorium ini, kata Cak Thoriq, yaitu bermaksud untuk menyambut tata kelola pasir di Kabupaten Lumajang yang akan mengintegrasikan seluruh tata kelola pertambangan nantinya.

Namun ada yang beda dalam tata kelola kali ini. Terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) khusus pertambangan pasir, yang sebelumnya kewenangan itu diberikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sekarang melalui kewenangan langsung Bupati.

“Ini khusus UKL-UPL pertambangan pasir saja,” ungkap politisi PKB ini.

Sebab UKL-UPL yang berkenaan dengan pertimbangan lingkungan yang salah satunya terkait dengan alat berat, menurut Cak Thoriq, akan ada beberapa ketentuan-ketentuan, diantaranya dalam kondisi sosial masyarakat belum dicapai kesepahaman antara pemilik izin tambang dengan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Terkesan Lambat, Sistem Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Deli Serdang Dikeluhkan Warga

“Dalam penggunaan alat berat, maka itu akan menjadi pertimbangan terkait dengan rekomendasi UKL-UPL dari saya, apakah diperkenankan menggunakan alat berat atau tidak,” jelasnya.

Ia mengatakan, pastinya prioritas utama adalah stabilitas sosial yang ada dimasyarakat. Begitu ada penolakan maupun persoalan-persoalan sosial yang munculnya diakibatkan oleh penggunaan alat berat, tentu Pemkab Lumajang akan melaksanakan evaluasi terhadap beberapa kebijakan penggunaan alat berat di pertambangan pasir.

“Akan ada program kami yang memberikan aturan terkait dengan pedoman penyusunan UKL-UPL, termasuk soal pencabutan UKL-UPL bila memungkinkan itu dilakukan dan itu menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, terkait persoalan jalan tambang rencananya minggu depan sudah bisa dioperasikan untuk di empat belas titik perijinan tambang di daerah Desa Gondoruso, Desa Jugosari dan sekitarnya. Nantinya Pemkab Lumajang akan bersama-sama untuk melakukan pembukaan operasional jalan tambang, kemudian SKAB akan ada petugas yang mengontrol di setiap mulut tambang. Jadi, nanti akan dibuat zonasi untuk perijinan tambang yang sudah jalan atau punya izin lengkap untuk memastikan bahwa setiap zona akan ada petugas gabungan yang melakukan kontrol terhadap SKAB.

Baca Juga :  Proyek Multiyears Peningkatan Jalan Peureulak - Gayo Lues Terancam Gagal

“Soal waktu kita akan mengkaji terkait dengan waktu operasional pertambangan pasir, berkenaan dengan memungkinkannya berbagai waktu dengan masyarakat yang berkegiatan dalam waktu yang itu tentu menjadi pertimbangan khusus bagi kita supaya tidak ada kepadatan lalu lintas yang lebih dari sekian jalan yang dilalui armada truk pasir,” tambahnya.

Bupati menegaskan, khusus untuk pertambangan pasir yang ada di aliran sungai atau daratan, khusus untuk pertambangan pesisir dengan dalih apapun proses perijinannya, maka dengan tegas ia sampaikan UKL-UPL tidak akan pemerintah keluarkan.

“Khusus pesisir UKL-UPL pemerintah akan memberikan ketegasan tidak akan ada ijin rekomendasi untuk pertambangan pasir di pesisir Kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (adv)

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela